TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN- Ngakunya jual obat kuat, pria di Pasuruan malah ditangkap polisi.
Apa yang sebenarnya terjadi?
Dilansir dari Kompas.com, seorang pria berinisial MR (45), warga Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali kepada para sopir di sekitar Exit Tol Pasuruan.
MR berdalih nekat menjual barang haram tersebut untuk membantu para sopir menjaga stamina dan mengusir rasa kantuk saat menempuh perjalanan jauh.
"Pelaku menjual arak Bali yang dicampur minuman energi dengan alasan untuk menjaga stamina sopir," ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Kamis (25/12/2025).
Baca juga: BNNK Sumenep Sebut Madura Masuk Zona Hitam Narkoba, Kasus Sabu Puluhan Kilogram Jadi Alarm Bahaya
Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reserse Polsek Purworejo pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran miras di kawasan pintu keluar Tol Pasuruan.
"Obat Kuat" Berbahaya di Jalur Mudik
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu dus berisi 75 botol arak Bali yang dikemas dalam kardus bekas air mineral.
Meski pelaku berdalih miras tersebut sebagai "obat kuat" bagi sopir, kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas, terutama di tengah puncak arus libur Natal dan Tahun Baru.
"Hal tersebut jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol meningkatkan risiko kecelakaan fatal," tegas Junaedi.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), terutama di jalur lalu lintas padat yang menjadi urat nadi logistik selama masa Nataru.
Sanksi Tipiring dan Wajib Lapor Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purworejo.
Namun, karena jadwal persidangan sedang libur, polisi mengambil langkah pembinaan khusus terhadap pelaku.
MR dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin. Sebagai konsekuensi, pelaku diwajibkan melakukan lapor diri ke Polsek Purworejo setiap hari Senin dan Kamis.