Gugat Eks Ketua PN Jombang Atas Dugaan Pencaplokan Tanah, Penggugat Ajukan Enam Alat Bukti
December 25, 2025 11:48 PM

 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Persidangan perkara gugatan dugaan pencaplokan tanah yang menyeret nama mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Sri Sutatik, kembali digelar di PN Jombang, Rabu (24/12/2025) lalu.

Dalam sidang pembuktian tersebut, penggugat dr Sonny Susanto Wirawan menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah atas lahan yang disengketakan.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang, Sonny menyerahkan enam alat bukti surat kepada majelis hakim.

Dokumen tersebut diterima langsung Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono yang memimpin jalannya persidangan bersama dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi.

Usai pemeriksaan administrasi pembuktian, majelis hakim menyatakan agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 7 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan setempat," ucap Satrio Budiono sebelum menutup persidangan saat dikonfirmasi SURYA.

Kuasa hukum penggugat, Eko Wahyudi menjelaskan bahwa enam bukti yang diserahkan berkaitan langsung dengan riwayat kepemilikan tanah yang diklaim kliennya.

Salah satunya adalah warkah Hak Milik Nomor 625 atas nama Paedjan yang kemudian beralih kepada Waris Suhardjo, sebagaimana tercatat dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang.

Selain itu, turut diserahkan warkah peralihan hak dari Waris Suhardjo kepada dr Sonny Susanto Wirawan yang juga dikeluarkan oleh BPN Jombang.

Menurut Eko, seluruh dokumen tersebut telah dilegalisasi sehingga memiliki kekuatan pembuktian. "Bukti-bukti ini saling berkaitan dan menunjukkan alur kepemilikan yang jelas," ungkapnya.

Sementara kuasa hukum tergugat Sri Sutatik, Kasful Hidayat membenarkan adanya penyerahan enam alat bukti surat dari pihak penggugat.

Ia menyebut pihaknya baru akan mengajukan bukti tandingan setelah tahap pembuktian penggugat dinyatakan lengkap. "Setelah ini giliran kami menyampaikan bukti dari tergugat," kata Kasful.

Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan dr Sonny Susanto Wirawan terhadap Sri Sutatik dengan turut menggugat Kantor BPN Jombang.

Dalam gugatannya, dr Sonny menyatakan memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, berdasarkan SHM Nomor 625 tertanggal 20 Oktober 1982 dengan luas 300 meter persegi.

Tanah tersebut awalnya tercatat atas nama Paedjan, kemudian berpindah kepemilikan kepada Waris Suhardjo, sebelum akhirnya dibeli oleh dr Sonny melalui akta jual beli pada Desember 1984. Sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama secara sah.

Namun sekitar tahun 2010, dr Sonny mengaku mendapati bangunan telah berdiri di atas lahannya tanpa sepengetahuan maupun izinnya sebagai pemilik.

Setelah ditelusuri, bangunan tersebut disebut didirikan Sri Sutatik yang mengklaim berada di atas tanah miliknya berdasarkan SHM lain dengan luas berbeda.

Merasa hak kepemilikannya dilanggar, dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH ke PN Jombang pada September 2025. Perkara tersebut kini terus bergulir dan akan memasuki tahap pemeriksaan setempat awal Januari mendatang. *****

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.