Plt Bupati Lampung Tengah Pastikan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tak Berlarut
December 26, 2025 01:06 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri memastikan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lampung Tengah, tidak akan berlarut-larut.

Hal tersebut disampaikan Komang di tengah beredarnya kabar batalnya pelantikan PPPK paruh waktu di Lampung Tengah.

Namun ternyata, jadwal tersebut dikabarkan batal.

Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri memastikan, proses pelantikan tidak akan berlarut-larut, dan menegaskan bahwa pelantikan PPPK paruh waktu akan diselesaikan sebelum memasuki tahun 2026.

“Pasti akan diselesaikan sebelum 2026, karena PPPK paruh waktu ini sangat penting untuk keberlangsungan kegiatan pelayanan masyarakat di lingkup Pemkab Lampung Tengah,” tegas Komang Koheri, Kamis (25/12/2025).

Lebih lanjut, Komang menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan seluruh tahapan administrasi agar pelantikan dapat segera dilaksanakan. 

Rencananya, pelantikan PPPK paruh waktu Lampung Tengah akan digelar di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Lampung Tengah.

Adapun jumlah PPPK paruh waktu di Lampung Tengah mencapai 4.775 orang.

Rinciannya, 2.285 tenaga guru, 767 tenaga kesehatan, serta 1.723 tenaga teknis dan administrasi yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Komang Koheri juga menyampaikan harapannya agar seluruh calon PPPK paruh waktu dapat bersabar menunggu proses tersebut. 

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk segera menyelesaikan pelantikan dan pembagian SK Bupati bagi seluruh PPPK paruh waktu yang telah memenuhi persyaratan.

“Mohon bersabar, karena pasti akan segera diselesaikan. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghargai pengabdian para tenaga kerja yang telah lama berkontribusi bagi Lampung Tengah,” pungkasnya.

Beda PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Melansir serambinews.com, berikut ini sejumlah perbedaan antara PPPK paruh waktu dengan penuh waktu.

Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

2. Masa Kerja

Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu.

Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.

3. Besaran Gaji

PPPK paruh waktu pun juga memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas. 

Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lain.

4. Fasilitas dan Keuntungan

PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah keuntungan seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Sementara PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan.

7 Tahun Penantian

Sebelumnya, kisah mengharukan datang dari seorang honorer Pemerintah Kota Bandar Lampung yang akhirnya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dia adalah Giovani, yang bekerja sebagai honorer di Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung selama 7 tahun.

Ia pun merasa bersyukur tahun ini diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Saat ini ia mengaku tengah mengisi daftar riwayat hidup, sebagai salah satu syarat dalam lampiran berkasnya.

"Bersyukur. Sudah 7 tahun. Ini lagi ngurus daftar riwayat hidup. Mulai mengisi daftar riwayat hidup mulai dari tanggal 10 kemarin sampai 15 besok."

"Tapi ada pengumuman tambahan, katanya diperpanjang sampai 22 September," ujarnya, Jumat (12/9/2025).

"Kendala sih nggak ada. Paling cuma jaringan. Jadi kuat-kuatan signal aja."

"Cari yang banyak signal, atau cari tempat WiFi. Yang diisi itu kayak biodata diri. Kayak sekolah di mana dari SD-SMA, sama masa kerja," sambungnya.

Honorer pemkot lainnya Andica mengaku senang dapat diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

"Perasaannya senang dan bahagia. Saya sudah 7 tahun honorer," ujarnya 

Ia mengaku ada beberapa kendala saat pengisian daftar riwayat hidup.

"Saat melakukan pengisian daftar riwayat hidup, terdapat beberapa kendala seperti ngurus surat kesehatan dan SKCK."

"Karena membeludak yang mengurus surat tersebut. Selainnya aman. Karena sudah saya persiapkan sejak lama," pungkasnya.

Jadwal Sempat Diperpanjang

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor: 4567/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Langkah ini dilakukan karena masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK.

Adapun jadwal terbaru yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Dari semula 28 Agustus – 15 September 2025 menjadi 28 Agustus – 22 September 2025.

2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

Dari semula 28 Agustus – 20 September 2025 menjadi 28 Agustus – 25 September 2025.

3. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

Tetap pada 28 Agustus – 30 September 2025.

Selain itu, BKN menyampaikan bahwa persyaratan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan dari polsek setempat. 

Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu selesai.

“Kami berharap seluruh calon PPPK segera menyesuaikan dan melengkapi persyaratan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” bunyi keterangan dalam surat resmi yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.