Rincian Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2026, UMK Kendari, Kolaka, Konawe Utara, Ditetapkan Gubernur
December 25, 2025 10:50 PM

 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Rincian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

UMP adalah standar upah terendah yang berlaku untuk seluruh kabupaten kota di satu provinsi.  

Penetapan UMP yang setiap tahunnya dilakukan, nantinya menjadi acuan bagi para pengusaha membayar upah pekerja. 

Tahun 2026 mendatang, UMP Sulawesi Tenggara meningkat sebesar 7,58 persen atau Rp232.944,48 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551,70.

Berarti, UMP 2026 di Sultra sebesar Rp3.306.496,18.

Jumlah tersebut Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581, yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, Kamis (24/12/2025).

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka mengatakan Kenaikan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

“UMP Sultra Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi ini wajib menyesuaikan pembayaran upah sesuai besaran yang telah ditetapkan mulai awal tahun mendatang,” kata Andi Sumangerukka dalam rilis yang diterima Tribunnewssultra.com, Kamis (25/12/2025).

Politisi Gerindra itu juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK)  untuk Kabupaten Konawe Utara, Kolaka, dan Kota Kendari, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK).

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2026 Ditetapkan Rp3.306.496, Berlaku Mulai 1 Januari

Terdapat perbedaan antara UMK dan UMSK. Meski keduanya sama-sama upah minimum dalam sebuah wilayah, namun dibedakan oleh kondisi sektoral.

UMK ini berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sementara untuk UMKS berlaku untuk wilayah yang memiliki sektor tertentu yang nilainya tidak boleh di bawah UMK.

UMK 2026 Kendari, Kolaka, Konawe Utara

Berikut ini rincian UMK di Kendari, Kolaka dan Konawe Utara: 

  1. Kota Kendari : Rp3.516.070,42.
  2. Kabupaten Kolaka: Rp3.688.130,26
  3. Kabupaten Konawe Utara:  Rp3.510.505,70

UMSK di Sulawesi Tenggara diberlakukan untuk wilayah sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Kolaka ditetapkan Rp3.713.476,49, dan sektor konstruksi sebesar Rp3.844.359,65.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yakni pertambangan dan konstruksi.

Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP Sultra ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20.

Angka ini naik 8,14 persen atau Rp253.843,20 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.120.000.

Adapun UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64. Upah tersebut meningkat 7,02 persen atau Rp 225.546,64 dari tahun 2025 sebesar Rp3.212.000.

Penetapan upah sektoral ini mempertimbangkan karakteristik industri serta beban kerja pada masing-masing bidang.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyampaikan Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini.

Sehingga seluruh perusahaan di Sultra diimbau agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum.

“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Upah Minimum Provinsi Sultra tahun 2026 sebesar Rp3.306.496,18.

UMP 2026 mengalami kenaikan 7,58 persen atau bertambah Rp232.944,48 dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp3.073.551,70.

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Sultra yang melibatkan unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sultra, pemerintah, serta akademisi.

Rapat berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (19/12/2025).

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sultra 2026.

Sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20, naik 8,14 persen atau Rp253.843,20 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.437.546,64, meningkat 7,02 persen atau Rp225.546,64 dari tahun 2025.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy, mengatakan hasil rapat pleno tersebut akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.

Sebab, Dewan Pengupahan hanya memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan akhir berada di tangan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR).

Menurutnya, seluruh pembahasan dalam rapat pleno telah mengacu pada regulasi penetapan upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penentuan besaran UMP juga mempertimbangkan kondisi wilayah serta perbedaan kemampuan perekonomian masing-masing daerah di Sultra.

UMP hanya berlaku bagi kabupaten dan kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).

Adapun daerah yang telah memiliki UMK wajib memberlakukan ketentuan tersebut.

Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota di Sultra didorong segera menetapkan UMK sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.