Serikat Buruh Kecewa UMK Sukoharjo 2026 : Dari Survei 2 Pasar Tradisional Seharusnya Rp 2,7 Juta
December 26, 2025 02:32 AM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, menyampaikan kekecewaannya atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2026 yang hanya naik sebesar 5,96 persen.

Menurut Sukarno, kenaikan tersebut belum mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para pekerja di Sukoharjo.

Ia menegaskan, berdasarkan survei yang dilakukan serikat buruh, seharusnya kenaikan UMK mencapai 10,5 persen.

“Kalau ditanya puas atau tidak, pasti kami belum puas. Karena kenaikan UMK 2026 ini belum memenuhi KHL di Kabupaten Sukoharjo,” ujar Sukarno, Kamis (25/12/2025).

UPAH PEKERJA - Ilustrasi uang upah pekerja. Forum Peduli Buruh (FPB) menyampaikan kekecewaannya atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2026 yang hanya naik sebesar 5,96 persen.
UPAH PEKERJA - Ilustrasi uang upah pekerja. Forum Peduli Buruh (FPB) menyampaikan kekecewaannya atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2026 yang hanya naik sebesar 5,96 persen. (TribunSolo.com/Asep Abdullah)

Survei KHL di Pasar Tradisional

Sukarno menjelaskan, survei KHL dilakukan pada Juni lalu dengan menyasar dua pasar tradisional, yakni Pasar Kartasura dan Pasar Sukoharjo.

“Dari survei kami di dua pasar itu, kalau menuju KHL, kenaikan UMK dari tahun lalu seharusnya 10,5 persen,” jelasnya.

Meski menilai kenaikan UMK belum ideal, Sukarno mengakui penetapan UMK juga mempertimbangkan kondisi perusahaan.

Saat ini, banyak perusahaan mengalami kesulitan hingga merumahkan karyawan.

“Kondisi perusahaan juga menjadi pertimbangan. Saat ini banyak karyawan yang dirumahkan, bahkan ada perusahaan yang belum membayarkan upah sesuai UMK tahun lalu,” ungkapnya.

Baca juga: UMK 2026 Kabupaten Sukoharjo Naik 5,96 Persen, Buruh Anggap Masih Jauh dari Harapan

Upah Layak di Kisaran Rp 2,7 Juta

Berdasarkan hasil survei KHL, Sukarno menyebut besaran upah layak di Sukoharjo berada di kisaran Rp 2,7 juta.

Meski UMK 2026 telah ditetapkan, pihak serikat pekerja akan tetap melakukan sosialisasi kepada para buruh terkait keputusan tersebut.

“Dengan putusan ini, serikat pekerja akan tetap melakukan sosialisasi kepada buruh lainnya terkait UMK yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Perbandingan UMK 2025 Solo Raya

Sebagai informasi, UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600

Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.

Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000. 

Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.

Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.

Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.

Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.