TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat 2026.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1350/NAKERTRAN/2025.
UMP Kalbar 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.054.552 alias naik 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMSP 2026 ditetapkan untuk beberapa sektor, yakni Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar Rp3.062.552, Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp3.062.552, serta Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.108.007.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, pembayaran gaji pekerja harus sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
“Perusahaan wajib mengikuti ketentuan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.
• Pengamat Untan Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi UMP Kalbar 2026
Norsan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di daerah.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan), Zulkarnaen, menilai kebijakan UMP Kalbar Tahun 2026 telah melalui pertimbangan yang rasional dan seimbang.
“UMP Kalbar tahun 2026 ini ditetapkan melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan telah ditandatangani Gubernur. Artinya, kebijakan ini sudah mempertimbangkan iklim usaha sekaligus kepentingan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa besaran UMP yang telah ditetapkan merupakan ketentuan wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Menurutnya, kepatuhan pengusaha terhadap kebijakan pengupahan menjadi faktor penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.
“Jika perusahaan menginginkan karyawan memberikan kinerja terbaik, maka perusahaan juga harus memberikan yang terbaik, salah satunya melalui pemenuhan upah minimum. Ketentuan ini bersifat wajib,” tegasnya.
• UMP Kalbar 2026 Naik Jadi Rp 3.054.552, Gubernur Ria Norsan Minta Perusahaan Wajib Patuhi Aturan
2025 = Rp2.878.286.1 (naik 6,5 persen)
2024 = Rp2.702.616 (naik 3,6 persen atau Rp94.000)
2023 = Rp 2.608.601,75
2022 = Rp 2.434.328,19
2021 = Rp2.399.698,65 (naik 1,44 persen atau Rp34.629,54)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!