Penyebab Pejabat Penting di Pemkab Cianjur Ramai-ramai Mundur, Kepala BKPSDM: Tak Ganggu Kinerja
December 26, 2025 09:02 AM

TRIBUNJATIM.COM - Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur kini menjadi sorotan.

Pasalnya, sejumlah pejabat di sana dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Beberapa pimpinan dinas hingga direktur rumah sakit disebut-sebut mengambil langkah serupa dalam waktu yang berdekatan.

"Jadi, tidak dalam waktu bersamaan, ya, sebagaimana informasi yang beredar yang dikesankan seperti itu," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, Rabu (24/12/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Mengundurkan Diri setelah 6 Tahun Menjabat, Kades Taji Mengaku Sudah Tak Sanggup: Tidak Mampu Lagi

Akos mengklarifikasi bahwa rentang waktu pengunduran diri para pejabat tersebut sebenarnya berbeda-beda.

Ia mencontohkan dua direktur utama rumah sakit daerah yang sudah mundur sejak awal tahun, sementara pejabat lainnya baru mengajukan pada pertengahan tahun.

Terkait kabar mundurnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Akos menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan berhenti sebagai ASN, melainkan berpindah jalur jabatan.

Pejabat tersebut memilih jabatan fungsional sebagai penata kelola ahli madya.

"Jadi, untuk pak Robi ini sebenarnya bukan mengundurkan diri, tapi lebih memilih jabatan fungsional," kata Akos.

Sementara untuk pejabat lain seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Akos menyebut alasan pengunduran diri berkaitan dengan masa pengabdian.

Pengunduran diri tersebut telah tercatat secara administratif di BKPSDM.

"Kalau untuk yang sebelumnya, ya, di arsip keterangannya begitu (mengundurkan diri). Untuk alasannya silakan ditanyakan ke masing-masing yang bersangkutan. Tapi misalnya Pak Sekda, itu karena beliau mau MPP atau masa persiapan pensiun," tambahnya.

Akos menegaskan bahwa mendapatkan atau melepas jabatan merupakan hak setiap pegawai selama memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

Proses pengunduran diri harus melalui pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum akhirnya diterbitkan SK oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Meskipun banyak posisi strategis yang ditinggalkan pejabat definitif, BKPSDM menjamin ritme kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak akan terganggu.

Setiap pegawai diharapkan tetap menjaga etos kerja meski terjadi perubahan struktur kepemimpinan.

"Kondisi ini tentunya tidak mengganggu kinerja dinas dan tidak berpengaruh terhadap ritme kerja organisasi atau OPD," pungkas Akos.

Kasus Lain

Sigit Supriyadi, Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur mendadak mengundurkan diri dari jabatannya menjelang akhir tahun 2025.

Tiada angin tiada hujan, Kades Taji Sigit membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani pada 19 Desember 2025, dan dibubuhkan di atas materai.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Sigit Supriyadi memohon izin dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya unsur paksaan dan tekanan pihak manapun.

“Dengan ini saya mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, karena saya merasa tidak mampu,” tulis Sigit.

Pada surat itu Sigit juga mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya, karena selama ini telah mendapat kesempatan untuk memimpin di Desa Taji.

“Saya sangat berterima kasih atas segala pengalaman, dan ilmu yang didapatkan selama mengabdi di Desa Taji,” bebernya.

“Saya juga minta maaf kepada semua pihak, khususnya warga Desa Taji atas segala kesalahan dan kekurangan, yang saya perbuat selama ini,” tutup Sigit.

Baca juga: 4 Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri karena Disuruh Disiplin, Tak Siap Bangun Subuh

Dihubungi terpisah, Sabtu (20/12/2025), Plt Camat Karas Eka Radityo membenarkan perihal surat permohonan diri dari Kepala Desa Taji tersebut.

“Secara prinsip kami menghormati keputusan tersebut. Itu hak beliau. Tapi kami akan dalami lagi terkait hal tersebut,” ucap Eka.

Menurutnya, proses pemberhentian kepala desa atas permintaan sendiri tentu harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menambahkan, sebagaimana diatur dalam Perbup Magetan nomor 34 Tahun 2019, tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, terakhir kali diubah dengan Perbup Nomor 6 tahun 2023.

“Pemberhentian Kepala Desa atas permintaan sendiri dilakukan dengan ketentuan, BPD mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati, melalui Camat dengan dilampiri surat pernyataan pengunduran diri,” imbuh Eka.

Rencananya, Pemerintah Kecamatan Karas akan secepatnya berkomunikasi dengan Kepala Desa Taji dan BPD, sekaligus meminta klarifikasi.

“Perlu disampaikan bahwa meski beliau mengajukan pengunduran diri, selama belum ada SK pemberhentian dari Bupati, maka beliau tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai kepala desa,” tandas Eka.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.