TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SIM Keliling di wilayah hukum Polresta Pekanbaru masih ditutup pada Jumat (26/12/2025), seiring libur nasional Hari Raya Natal 2025.
Berdasarkan informasi pelayanan SIM diliburkan selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025.
Layanan buka kembali pada tanggal 27 Desember 2025 sampai tanggal 31 Desember 2025.
Tanggal 1 Januari 2026 kembali ditiadakan dan kembali normal tanggal 2 Januari 2026.
Bagi SIM yang mati di tanggal libur tersebut, segera perpanjang di tanggal buka kembali agar tidak perlu bikin SIM baru.
Apabila perpanjangan tidak dilakukan pada tanggal tersebut, pemilik SIM harus melalui proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal layanan SIM agar tidak terkendala selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Selain di SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Drive Thru: Jalan WR Supratman (samping Polda Riau), 09.00–12.00 WIB.
dan Mal Pelayanan Publik: Jalan Sudirman (depan Kaca Mayang), 09.00–14.00 WIB, Senin–Jumat.
Baca juga: Samsat Riau Tambah Jam Pelayanan, Warga Serbu Pemutihan Pajak Menjelang Batas Akhir
- Fotokopi dan asli KTP.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat.
- Tes psikologi SIM.
Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, maka anda bisa melakukan proses perpanjangan SIM.
Adapun alur untuk proses pelayanan Perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.
Pertama anda datang ke lokasi layanan dengan membawa dokumen persyaratan.
Kemudian mengisi formulir perpanjangan SIM.
Selanjutnya menjalani tes kesehatan singkat atau membawa surat keterangan sehat dari dokter.
Lalu membayar biaya perpanjangan di loket.
Dan anda bisa melakukan foto dan tanda tangan digital.
Maka AIM baru dicetak dan diberikan pada hari yang sama.
Karena alur layanan perpanjangan SIM yang mudah, maka sebaiknya anda melakukannya sendiri.
( Tribunpekanbaru.com / Budi Rahmat)