TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) akan memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW).
Penyerahan dokumen penting tersebut direncanakan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS : Nelayan di Desa Sarjo Pasangkayu Dilaporkan Hilang, Kapal Ditemukan Tenggelam
Baca juga: Mobil Dikemudikan Warga Palu Kecelakaan Beruntun di Jl Poros Kalukku-Mamuju, Pemotor Luka-luka
Askary menekankan, pemberian SK ini bertujuan agar para pegawai dapat segera memaksimalkan kinerjanya di tahun 2026.
“Kita berharap di Januari 2026, mereka sudah efektif bekerja,” ucap Askary.
Ia juga menginformasikan, para penerima SK diimbau menggunakan seragam Korpri pada acara tersebut.
Hal ini mengingat status PPPK Paruh Waktu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK di Kabupaten Mamuju Tengah sekitar 2.371 orang.
Mereka berasal dari tiga kelompok utama, yaitu,Pegawai eks K2, Pegawai yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai yang tidak terdata dalam database BKN, tetapi telah dua tahun berturut-turut aktif bekerja.
Pemberian SK ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian.
Sehingga, diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas dan pelayanan publik di tahun 2026 mendatang. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah