Cerita Sopir Angkot di Puncak Bogor Diliburkan saat Nataru, Pendapatan Bisa Lebih dari Kompensasi
December 26, 2025 10:08 AM

TRIBUNJABAR.ID - Selain di Kota Bandung, para sopir angkot di Puncak Bogor juga tidak beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Para sopir angkutan umum ini diliburkan selama empat hari di masa libur akhir tahun 2025 tersebut atas imbauan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Meski diliburkan para sopir angkot itu diberikan jaminan berupa uang kompensasi Rp 800 ribu.

Seorang sopir angkot di Puncak Bogor, Rafi mengungkap pendapatannya pada libur Nataru biasanya lebih besar dari total uang kompensasi tersebut.

Namun, ia memilih mengikuti imbauan Pemprov Jabar itu demi kelancaran lalu lintas dan enggan mengambil risiko.

Baca juga: Jumlah Wisatawan yang Datang ke Jembar Waterpark Majalengka Naik 40 Persen saat Libur Natal

Rafi dan teman-teman sesama profesinya di Puncak Bogor memilih menuruti arahan dari pemerintah tersebut.

"Kalau perkiraan, kan kalau tahun baru mah rame, lebih banyak pendapatan dari narik, cuman minusnya macetnya itu," kata Rafi.

"Kalau saya mah setuju-setuju aja, mau gimana lagi, namanya juga ini dari pemerintah," sambung dia.

Selain itu, kata dia, dia juga mendengar bahwa ada sanksi jika ada angkot yang tetap mengaspal mengangkut penumpang di tanggal yang diliburkan itu.

"Percuma juga kalau gak nurutin, tetep ditangkep. Kalau dengar dari yang lain mah (sanksi) dicopot trayek, dengar dari yang lain, tapi simpang siur infonya, belum jelas gimana," ungkapnya.

4 Hari Libur Beroperasi

Rafi mengatakan bahwa dirinya diliburkan pada dua hari selama Natal dan dua hari saat pergantian tahun.

Yaitu pada tanggal 24 - 25 Desember 2025 dan tanggal 30 - 31 Desember 2025.

"Perjanjiannya empat hari," kata Rafi saat ditemui TribunnewsBogor.com di kediamannya di kawasan Simpang Gadog, Rabu (24/12/2025)

Rafi pun menjelaskan besaran kompensasi setiap harinya ketika dilliburkan.

Total kompensasi selama empat hari tersebut mencapai Rp 800.000.

"Kalau saya dengar, Rp 200 kompensasinya sehari tuh," kata Rafi yang sedang santai sambil telanjang dada karena libur ini.

Kompensasi itu, kata Rafi, informasinya akan diberikan di akhir setelah diliburkan.

Diberikan langsung ke rekening para sopir angkot penerimanya.

"Ditransfer langsung masuk ke rekening, ke rekening pribadi, ada yang ngedata yang ngurusin," katanya.

Sebelumnya, kata dia, memang ada pengurus yang mendata sopir-sopir angkot di Puncak Bogor sebelum diliburkan.

Mereka diminta mengumpulkan data KTP, rekening, hingga foto mobil angkot mereka.

Baca juga: Dua Kecelakaan Mobil Hantam Motor dan Truk Tangki Terjadi di Momen Natal di Bogor

Instruksi Pemprov Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginstruksikan angkutan kota atau angkot libur selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sebagai kompensasi, Pemprov Jabar menyiapkan anggaran Rp3,76 miliar yang akan dibagikan kepada para sopir angkot. 

Kepala Dishub Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari akan diberikan kepada pemilik, sopir dan sopir cadangan angkot di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dan sebagian Cianjur serta pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan dan Kabupaten Cirebon. 

Mereka mulai berhenti beroperasi sementara pada 24-25 dan 30-31 Desember 2025, setiap orang nantinya akan menerima Rp800 ribu untuk empat hari.  

Menurut Dhani Gumelar, uang kompensasi tersebut sudah diberikan secara bertahap sejak kemarin. 

"Diberikan di tanggal 23-24 Desember, langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui Bank BJB. Yang baru terdata, dilakukan pembukaan rekening Bank BJB," ujar Dhani Rabu (24/12/2025). 

Saat ini, total ada 4.711 orang yang akan menerima kompensasi. Jumlah tersebut berdasarkan pendataan yang dilakukan Dishub kabupaten/kota masing-masing agar tepat sasaran.

"Misalkan ada pengemudi becak yang sudah meninggal. Nah itu kita kroscek lagi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota masing-masing. Didapatlah sejumlah 4.711 penerima," ucapnya.

Pemberian kompensasi ini dilakukan melalui pengawasan maksimal, dishub kabupaten kota di Jawa Barat akan turut mengawal agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyelewengan di lapangan.

"Satu kali (transfer). Tapi nanti akan dilakukan pengawasan langsung sama dishub kabupaten/kota, takutnya ada yang nakal. Nanti dicatat," katanya

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.