13 Ruang Lingkup Kerja Sama Pemkot Magelang dan Polres untuk Pelayanan Publik
December 26, 2025 11:14 AM

 

 


TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang memperkuat kerja sama strategis dengan Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Grand Ballroom Atria, Rabu (24/12/2025).

Langkah ini diambil untuk membangun fondasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pencegahan risiko hukum.

Acara penandatanganan MoU dan PKS dihadiri oleh Wakil Wali Kota Magelang, dr. Sri Harso, sejumlah kepala OPD terkait, serta jajaran Polres Magelang Kota.

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan upaya nyata untuk memastikan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Magelang berjalan tenang tanpa bayang-bayang persoalan hukum di masa depan.

“Kerja sama ini menjadi fondasi penguatan sistem pencegahan, pembinaan, dan pengawasan. Kami ingin memastikan penegakan hukum adalah langkah terakhir yang dilakukan secara profesional dan proporsional,” tegas Damar.

Tantangan Regulasi

Damar menyadari bahwa tantangan pemerintahan saat ini semakin kompleks dengan regulasi yang dinamis. Kesalahan prosedur sering kali terjadi bukan karena niat buruk, melainkan lemahnya sistem pendampingan.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kepolisian sejak dini.

“Lebih baik kita menyamakan persepsi di depan, daripada harus menjelaskan di belakang,” imbuhnya.

Menurut Damar, tujuan akhir dari seluruh upaya ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik dan terjaganya kepercayaan masyarakat.

“Masyarakat mungkin tidak membaca dokumen ini, tetapi mereka harus merasakan dampaknya secara langsung,” pungkasnya.

Senada dengan Wali Kota, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menyampaikan dukungan penuh terhadap program Pemkot Magelang.

Pihaknya menekankan pentingnya aspek perlindungan dan pelayanan masyarakat yang humanis.

Anita menambahkan, peran narahubung teknis antarinstansi sangat penting agar pertukaran data dan informasi berlangsung cepat dan akurat.

 “Naskah kerja sama ini adalah instrumen strategis untuk menciptakan kepastian hukum dan transparansi, sehingga setiap program pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel,” ujarnya.

• Tragedi Gunung Merbabu: Pendaki Perempuan Meninggal Tersambar Petir

13 Ruang Lingkup Kerja Sama

Dalam MoU dan PKS yang ditandatangani, terdapat 13 ruang lingkup kerja sama yang disepakati antara Pemkot Magelang dan Polres Magelang Kota, meliputi:

  1. Peningkatan kapasitas SDM aparatur pemerintahan.
  2. Pencegahan dan pemberantasan pungli di lingkungan birokrasi.
  3. Penyuluhan hukum kepada masyarakat.
  4. Pengawasan barang bersubsidi agar tepat sasaran.
  5. Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
  6. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kota Magelang.
  7. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan.
  8. Penataan dan penertiban lalu lintas di kawasan perkotaan.
  9. Pemeriksaan administrasi dalam seleksi calon anggota Polri.
  10. Pembinaan dan pengawasan hukum bagi aparatur pemerintah.
  11. Penegakan hukum secara profesional dan proporsional.
  12. Pencegahan tindak pidana yang berpotensi mengganggu pembangunan.
  13. Pengamanan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Ruang lingkup pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum telah ditindaklanjuti melalui PKS antara Inspektorat Kota Magelang dan Polres Magelang Kota.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.