Polisi Terus Dalami Kasus Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sampang
December 26, 2025 12:22 PM

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dalam beberapa hari terakhir, jajaran Polres Sampang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai yang rencananya akan dikirim ke luar Pulau Madura.

Dari sejumlah kendaraan yang dihentikan petugas, ditemukan muatan rokok ilegal dalam jumlah besar, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan batang.

Rokok tanpa pita cukai tersebut dibawa dengan sejumlah kendaraan mulai dari mobil, truk, hingga angkutan umum berjenis bus.

Upaya itu terhadi di Jalan Raya Kecamatan Camplong, Sampang bahkan, selama dua hari berturut-turut tepatnya, 22-23 Desember 2025, malam.

Aparat mengamankan 6 orang supir diantaranya, MH, ARA, NR, dan JPR. Mereka berasal dari wilayah berbeda, mulai dari Situbondo hingga Jakarta.

Baca juga: Peredaran 192 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sampang Digagalkan Aparat, Dua Orang Diamankan

Kemudian, FY dan MNA. FY merupakan warga Baten, sementara MNA diketahui berasal dari Kabupaten Pamekasan.

Namun proses penyelidikan tidak berhenti di sana. Polres Sampang terus melakukan pendalaman untuk mengungkap orang dibalik pengiriman jutaan batang rokok ilegal.

KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, mengatakan bahwa rokok ilegal itu tidak berasal dari satu wilayah saja, melainkan dari dua kabupaten di Madura.

"Sebagian berasal dari Pamekasan dan Sumenep. Tujuan pengiriman beragam, mulai Bangkalan, Situbondo, hingga Jakarta," ujarnya.

Namun, terkait identitas pemilik barang maupun jaringan pengendalinya, kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Seluruh barang bukti rokok ilegal yang kami amankan langsung dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Pamekasan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dari pengungkapan pertama, polisi menyita total 1.680.000 batang rokok ilegal yang siap diedarkan ke pasaran.

Hasil perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2.068.080.000 akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.