Modus Mantri Bank BUMN di Semarang Tilep Duit Rp 3 Miliar, Korban 10 Prajurit Kodam IV Diponegoro
December 26, 2025 12:50 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -

Modus seorang mantri Bank BUMN di Banyumanik Kota Semarang berinisial DNR menilep duit perusahaan sebesar Rp 3 miliar.

Ia menggunakan lima skema untuk melancarkan aksinya.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban sebagian besar dari kalangan prajurit TNI Kodam IV Diponegoro.

Total korban dari kalangan TNI ada sebanyak 10 orang, sisanya satu korban dari kalangan sipil.

Baca juga: Viral ASN Perempuan Ancam Tusuk Rekannya, Dipicu Soal TPP Belum Cair-cair

"Iya betul (ada korban 10 prajurit dan 1 warga sipil)," ujar Plt Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (25/12/2025).

DNR dalam kasus ini melakukan lima skema penipuan di antaranya adalah skema menyasar nasabah layanan kredit multiguna tanpa agunan khusus untuk pegawai dan aparat negara.

10 prajurit TNI tersebut ditipu melalui modus ini dengan cara nama mereka dicatut oleh tersangka untuk mengajukan suplesi atau tambahan kredit fiktif.

Tak hanya itu, tersangka juga memalsukan tanda tangan atasan debitur dan juru bayar instansi yang berasal dari satuan Staf Personalia Daerah Militer (Sperdam) IV Diponegoro, sebuah lembaga bagian dari struktur Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegor yang membawahi soal administrasi dan manajemen personel.

"Iya (tersangka memalsuan tanda tangan) dari Sperdam," sambung Sarwanto.

Lima Skema Penipuan 

Seorang mantri di salah satu bank milik negara (BUMN) yang bertugas di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, berinisial DNR, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Oknum pegawai bank tersebut diduga menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp 3 miliar dalam rentang waktu 2021 sampai 2024.

Dalam menjalankan aksinya, DNR diduga menggunakan pola “gali lubang tutup lubang” dengan memanfaatkan berbagai skema kredit.

Modus yang dilakukan antara lain pengajuan suplesi atau tambahan kredit fiktif, penyalahgunaan dana pelunasan kredit, pemanfaatan uang pelunasan debitur lain, hingga penggelapan setoran angsuran pinjaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya merugikan keuangan bank BUMN, tetapi juga berdampak langsung kepada para nasabah.

Sejumlah debitur diketahui dirugikan karena identitas mereka dicatut untuk pengajuan kredit tambahan yang tidak pernah diajukan secara sah.

"Iya kami melakukan penahanan terhadap seorang mantri Bank BUMN berinisial DNR yang merugikan Bank BUMN sebesar Rp3 miliar.

Sejumlah nasabah atau debitur juga dirugikan karena nama mereka dicatut oleh tersangka untuk pengajuan suplesi kredit fiktif dan uang setoran pinjaman pegawai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, Rabu (24/12/2025).

Lebih lanjut, Kejaksaan mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan sedikitnya lima modus operandi untuk memanipulasi aliran dana.

Salah satu cara utama yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen pengajuan pinjaman agar terlihat seolah-olah terdapat permohonan suplesi kredit yang sah.

Tak hanya itu, untuk melancarkan aksinya, DNR juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan sejumlah pihak, mulai dari nasabah, juru bayar instansi, hingga atasan debitur.

Pemalsuan tersebut dilakukan guna memperkuat dokumen administrasi kredit fiktif yang diajukan ke pihak bank.

"Tersangka lalu menggunakan uang pencairan suplesi nasabah Bank BUMN untuk keperluan pribadi," bebernya.

Cara kedua, tersangka menggunakan uang pelunasan kredit nasabah.

Uang dari nasabah tersebut tidak digunakan untuk melunasi pinjaman melainkan digunakan oleh tersangka.

Berhubung ada kekosongan uang pada utang nasabah bank itu, tersangka menggunakan cara ketiga berupa  mengambil uang suplesi untuk melunasi pinjaman sebelumnya yang digunakan oleh tersangka.

Modus berikutnya, tersangka menggunakan dana setoran penurunan pokok pinjaman yakni dana setoran di luar jadwal angsuran reguler yang secara spesifik dialokasikan untuk mengurangi saldo utang pokok.

Tersangka menerima uang setoran itu dari nasabah bank yang justru digunakan atau diputar kembali untuk menutup angsuran debitur kelolaan lainnya yang sebelumnya telah ditilep.

Modus kelima, tersangka menipu nasabahnya yang menerima restrukturisasi utang atau perubahan bunga utang sehingga nilai utang nasabah per bulannya lebih kecil dibandingkan pada tagihan sebelumnya.

Namun, informasi ini tidak disampaikan oleh para nasabah bank sehingga mereka tetap menyetorkan uang senilai dengan setoran sebelumnya.

Selisih angka setoran utang ini lantas ditilep oleh tersangka.

"Melihat peluang itu tersangka tetap menerima setoran dengan nilai yang lebih tinggi namun yang disetorkan tetap sesuai tagihan sebelum restrukturisasi," ujar Andhie.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini dijuntokan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (Iwn)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.