Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Ady Hendratta, mengungkapkan bahwa hingga saat ini cakupan perlindungan atau coverage pekerja di wilayah Kalimantan baru menyentuh angka 50 persen. Artinya, masih ada separuh dari total pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial.
"Masih ada 50 persen pekerja yang belum terlindungi. Kami berharap dukungan teman-teman media agar pesan ini sampai setiap hari ke masyarakat. Jika 'perang udara' melalui media sudah masif, maka kami yang di lapangan (perang darat) akan lebih mudah melakukan gerilya edukasi," ujar Ady.
Ady menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja informal yang masuk kategori pekerja rentan. Merujuk pada pedoman penyusunan anggaran, pemerintah daerah diminta mengalokasikan dana untuk melindungi mereka yang tidak mampu secara mandiri.
"Provinsi Kalbar sudah memberikan contoh dengan menganggarkan perlindungan bagi 20.000 pekerja rentan. Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota bisa segera menyusul langkah ini.
Perlindungan ini krusial agar jika terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau kematian, keluarga yang ditinggalkan terutama anak-anaknya tetap bisa sekolah hingga kuliah melalui beasiswa negara," tegasnya.
• BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Cairkan JKM ke Ahli Waris
Klaim Tembus Rp703 Miliar per Oktober 2025
Data menunjukkan betapa vitalnya program ini bagi masyarakat. Hingga Oktober 2025 saja, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kurang lebih sebesar Rp703 miliar dengan total 63.000 klaim.
Angka ini diprediksi akan terus meningkat hingga menyentuh Rp900 miliar atau Rp1 triliun pada akhir Desember.
"Bisa dibayangkan jika para pekerja ini tidak terlindungi, mereka tidak akan mendapatkan hak tersebut. Kita ingin mengubah paradigma; saat terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris mendapatkan haknya dari negara (BPJS) sebesar Rp 42 juta, bukan sekadar bergantung pada belas kasihan tetangga," tambah Ady.
Selain pekerja penerima upah (PU), Ady juga mengingatkan kewajiban kepesertaan bagi proyek-proyek jasa konstruksi, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. Sesuai regulasi, seluruh kontraktor wajib mendaftarkan pekerjanya tanpa terkecuali.
Edukasi juga terus digencarkan bagi sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, seperti pedagang pasar, tukang parkir, hingga penjual bakso. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pada tahun 2026, cakupan perlindungan di Kalimantan dapat meningkat ke angka 60-65 persen.
"Kami tidak bisa sendirian. Dengan bantuan media, kami ingin mengedukasi pemberi kerja bahwa karyawan adalah aset, bukan beban. Kami ingin masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan diri demi masa depan yang lebih terjamin," pungkasnya.