Modus Ayah di Sragen Cabuli Anak Tiri hingga Hamil: Ke Kamar Mau Oles Obat Nyamuk
December 26, 2025 01:14 PM

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Modus ayah di Gemolong, Sragen melakukan pencabulan kepada anak tirinya hingga korban hamil.

Pelaku berinisial G, seorang pria berusia 51 tahun. Sedangkan korban adalah I (17)

Akibat kebejatan ayah tiri, I kini diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Baca juga: Ayah di Klaten Cabuli Anak Tiri, Berlangsung 1 Tahun Saat Istri Tidur

Baca juga: Modus Mantri Bank BUMN di Semarang Tilep Duit Rp 3 Miliar, Korban 10 Prajurit Kodam IV Diponegoro

Kronologi Kejadian

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Juni 2025 saat tengah malam.

Waktu itu, korban sedang tertidur di kamarnya.

"Niat jahat tersangka muncul saat ia masuk ke kamar korban dengan dalih memberikan obat nyamuk oles. Melihat tubuh korban yang tertidur, nafsu bejat G memuncak," kata AKP Ardi kepada TribunSolo.com, Jumat (26/12/2025).

"Ia kemudian mendekap mulut korban agar tidak berteriak dan membisikkan ancaman yang membuat nyali remaja itu menciut," sambung AKP Ardi.

Karena merasa tertekan, korban tidak berdaya.

"Di bawah ancaman dan rasa takut, korban terpaksa mengikuti kemauan bejat ayah tirinya," ujar AKP Ardi.

Pengakuan Korban

Seiring berjalannya waktu, perut korban mulai membesar.

Rasa takut yang selama ini dipendam akhirnya membuat I mengaku kepada ibu kandungnya, EN.

"Seiring berjalannya waktu, perut korban mulai membesar. Rasa takut yang selama ini dipendam, I akhirnya mengaku kepada ibu kandungnya, yakni EN," kata AKP Ardi.

Sang ibu terkejut dengan pengakuan putrinya dan tidak terima suaminya sendiri menodai anak kandungnya.

EN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kondisi Korban dan Proses Hukum

"Saat ini, korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan diperkirakan memasuki tujuh bulan," ujar AKP Ardi.

Pelaku pun kini G telah diamankan polisi.

"G kini telah kami amankan, kami kenakan pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak, terkait persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," pungkas AKP Ardi. (TribunSolo.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.