TRIBUNJABAR.ID - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pandangannya terkait adanya dugaan penyebaran rekaman CCTV yang berada di rumah Inara Rusli.
Sebelumnya, rekaman CCTV itu viral disebut-sebut video mesra Inara Rusli dan Insanul Fahmi dalam polemik pernikahan siri keduanya turut menjadi sorotan.
CCTV pun telah dijadikan bukti oleh Wardatina Mawa (atas laporannya terhadap suaminya, Insanul Fahmi dan Inara Rusli soal dugaan perzinaan.
Masalah CCTV tersebut kini melebar ke jalur hukum buntut laporan Inara Rusli soal dugaan ilegal akses.
Belakangan tersebar kabar adanya dugaan rekaman CCTV tersebut akan disebarkan hingga diperjualbelikan oleh pihak tertentu.
Menanggapi soal masalah CCTV itu, [engacara kondang Hotman Paris memberikan pandangannya terkait adanya dugaan penyebaran rekaman tersebut.
Baca juga: Sudah Tak Sejalan, Marissya Icha Mundur Jadi Lawyer Inara Rusli Singgung Cinta Buta
Menurutnya, penyebaran CCTV itu perlu ditelusuri lagi sejauh mana disebar oleh pelaku.
"Pengertian menyebarkan itu kan kalau bisa diakses semua orang, nah sejauh mana dia menyebarkannya gitu," ujar Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/12/2025).
Jika rekaman tersebut disebarkan ke banyak orang, hal tersebut sudah masuk dalam tindak pidana penyebaran video porno.
"Kalau dia sebarkan ke puluhan orang ya berarti itu sudah niat menyebarkan gitu loh," kata Hotman.
Adapun nanti, lanjut Hotman, hakim akan melihat soal siapa saja pelaku yang menyebarkan rekaman CCTV.
Selain itu, hakim juga akan mendalami soal adanya niat dengan sengaja menyebarkan CCTV ke orang lain hingga dampak dari penyebaran itu.
"Hakim nanti akan melihat substansinya, kalau itu udah dianggap niatnya untuk menyebarkan, maka itu kena."
"Karena itu nggak mungkin dia menyebarkan di Instagram-nya sendiri, nggak mungkin."
"Maka hakim akan melihat dampak perbuatan itu tersebar gimana gitu hingga bisa diakses semua orang," terang Hotman.
Permasalahan ini diketahui semakin memanas setelah Insan mengaku sudah menikah siri dengan Inara
Namun mantan istri Virgoun itu, justru merasa dibohongi terkait status single Insan hingga mau dinikahi secara siri.
Pernikahan siri itu juga tanpa sepengatahuan istri sah dari Insan, Mawa.
Baca juga: Insanul Fahmi Pasang Badan saat Inara Rusli Dirumorkan Hamil Ungkap Faktanya
Insanul Fahmi Ungkap Sosok yang Sebar Rekaman CCTV
Sebelumnya, Insan membeberkan sosok yang diduga menyebarkan CCTV tersebut hingga diberikan ke Mawa untuk dijadikan bukti atas laporan perzinaan.
Insan menyebut ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam penyebaran rekaman CCTV.
"Pelakunya memang tidak satu, tapi secara spesifik ini ada satu, tapi ini sebenarnya memang sudah ada kaitannya dengan orang-orang lain juga, ada yang terlibat," kata Insan.
Pengusaha berusia 26 tahun ini, mengaku mengenal pelaku tersebut.
Pelaku disebutnya orang terdekat Inara Rusli yang yang bekerja dengan sang artis.
"Ya saya kenal, dia ikut kerja juga dengan Inara, ya bisa dibilang karyawan," terang Insan.
Insan kini merasa dijebak dan dirugikan atas penyebaran CCTV tersebut.
Ia pun menduga hal itu sudah direncanakan sejak lama.
"Sangat merasa dijebak, sebenarnya ini memang sudah direncakan dari lama, itu dugaan saya ya," ucapnya.
Ayah satu anak ini lantas berharap kasus yang dilaporkan oleh Inara soal ilegal akses bisa segera terungkap.
"Jadi ya memang harapannya nanti cepat diungkap aja," ujarnya.
6 Orang Terduga Penyebar CCTV Inara Rusli, Virgoun Diduga Ikut Terlibat
Sebelumnya, kuasa hukum Insan, Dedy DJ mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mendampingi saksi kunci dalam perkara dugaan penyebaran CCTV dan telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat.
“Sampai hari ini kita lagi memberikan keterangan ya yang sedetail-detailnya di penyidik. Jadi nanti tinggal kita tunggu proses selanjutnya,” ujar Dedy.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengantongi hampir enam orang yang patut diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut, termasuk mantan suami Inara, Virgoun.
“Yang pasti kita sudah mengantongi patut diduga hampir enam orang. Enam orang ini, salah satunya Virgoun, patut diduga,” lanjutnya.
Dedy juga menyinggung ancaman hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, tindakan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin masuk dalam kategori tindak pidana ilegal akses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini kan jelas kalau pelanggaran terkait ilegal akses jelas di dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, kemudian diubah kembali menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang dinyatakan di dalam Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Ia menambahkan, sanksi pidana yang mengancam pelaku tidak ringan.
“Dan sanksi pidananya enggak main-main, 6 sampai 8 tahun penjara yang berkaitan dengan pengambilan CCTV secara paksa atau tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal akses,” pungkasnya.