TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Dumai tertinggi di Provinsi Riau yakni , Rp4.431.174,69.
Wali Kota Dumai Paisal mengatakan UMKDumai tertinggi di Provinsi Riau, tentunya ini sudah melalui mekanisme dan acuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita berharap ini tak hanya sebagai angka saja, namun benar benar diterapkan dilapangan, dan Perusahaan yang ada di kota Dumai bisa berkomitmen terkait hal tersebut," katanya, Jumat (26/12/2025).
Paisal meminta semua perusahaan harus berkomitmen untuk mentaati SK Gubernur Riau Nomor: kpts.1164/XII/2025 tentang UMK di Provinsi Riau tahun 2026 tertanggal 23 Desember 2025
Dengan telah ditetapkanya UMK Dumai, bisa berdampak kepada peningkatan ekonomi kota Dumai, dengan begitu kesejahteraan masyarakat bisa terangkat.
Ia berharap, kenaikan UMK ini, tidak dibarengi dengan kenaikan harga harga kebutuhan pokok masyarakat, karena akan berdampak kepada perekonomian masyarakat.
Baca juga: Urutan Kenaikan UMK 2026 di 12 Kabupaten/Kota Riau, Daerah Ini Persentase Tertinggi 8,77 Persen
Baca juga: UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau 2026 Resmi Diumumkan, Kota Dumai Paling Tinggi Rp 4,4 Juta
"Kita berharap pusat perbelanjaan tidak ikut ikutan meningkatkan harga, dan saya minta Dinas terkait bisa mengontrol atau mengawasi harga harga di pasaran," harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai Muhammad Zakir menjelaskan UMK Dumai, memang yang tertinggi di Provinsi Riau, yakni Rp4.431.174,69
Dirinya meminta perusahaan baik swasta, dan BUMN dan BUMD bisa mentaati bersama keputusan ini.
"Kami akan siap mengawal hasil Keputusan UM Kota Dumai, agar benar benar diterapkan oleh Perusahaan yang ada di Kota Dumai," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)