Akibat Tergiur Motor Tetangga, Pria Gresik Tak Berkutik Diringkus Polisi
December 26, 2025 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, Jawa Timur (Jatim), berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo. 

Pelaku yang berinisial S (41) diringkus polisi, setelah nekat menggasak sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (24/12/2025) sore, dan terungkap berkat rekaman kamera pengawas yang dipasang di sekitar lokasi kejadian.

Kunci Masih Menempel Jadi Kesempatan

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Ratinah (45), memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih miliknya di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB. 

Karena merasa hanya masuk sebentar, korban meninggalkan motor dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

“Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel, karena hanya masuk ke dalam rumah sebentar saja,” ujar AKP Hendrawan, Jumat (26/12/2025).

Aksi pencurian tersebut baru disadari sekitar 30 menit kemudian, ketika anak korban hendak menggunakan kendaraan tersebut, namun motor bernomor polisi W 4413 FC itu sudah hilang dari tempatnya.

Identitas Pelaku Terungkap Lewat CCTV

Mendapat laporan dari korban, tim Unit Reskrim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Petugas memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera CCTV di lingkungan sekitar. 

Hasilnya, wajah pelaku terlihat sangat jelas saat membawa kabur motor korban.

“Dalam rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Dari situ identitas pelaku mengerucut kepada tersangka S yang tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Kapolsek Hendrawan.

Berbekal bukti rekaman tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

Terancam 5 Tahun Penjara

Di hadapan penyidik, tersangka S mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri secara spontan, karena melihat kunci motor tetangganya itu masih menempel. 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor, STNK, kunci kontak serta salinan rekaman CCTV.

"Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas AKP Hendrawan menutup keterangannya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.