Reaksi Pedagang Depok Usai Larangan Pesta Kembang Api yang Buat Omset Anjlok
December 26, 2025 03:35 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Kebijakan larangan pesta kembang api pada malam tahun baru 2026 di Depok, Jawa Barat berdampak pada pedagang petasan dan terompet.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Dafin Munaf, pedagang terompet di Pasar Depok Jaya, Jalan Nusantara Raya, Kecamatan Pancoran Mas.

Menurut Dafin, penjualan kembang api pada menjelang tahun baru 2026 menurun hingga 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penjualan tahun baru ini kayaknya terlalu merosot sekali daripada tahun-tahun yang kemarin,” kata Dafin, Jumat (26/12/2025).

Meski dagangannya mengalami penurunan, Dafin tetap menghormati kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok soal larangan tersebut.

Terlebih, larangan pesta kembang api sebagai bentuk empati terhadap korban bencana banjir bandang di Sumatera.

“Ya kalau pendapat saya ya bagus begitu, jadi di sana orang terkena musibah, kita di sini ya jangan bersenang-senang, kita menghormati,” ujarnya.

Sementara itu, seorang warga Aji (43) mengaku sepakat dengan kebijakan larangan pesta kembang api.

“Intinya rayakan malam tahun baru enggak harus foya-foya,” kaya warga Beji itu.

Aji memilih merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga, sambil berbincang untuk evaluasi.

“Banyakin doa, biar tahun depan lebih baik lagi,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri melarang perayaan malam tahun baru dengan mengadakan pesta kembang api di wilayahnya.

Hal tersebut sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera.

Baca juga: Nasib Pedagang Depok Imbas Larangan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

“Kebahagiaan kita tidak bereuforia dengan mubazir, pasang kembang api dan yang lainnya, tetapi kita tetap bahagia dan bersemangat untuk menyambut 2026,” kata Supian, Rabu (24/12/2025) malam.

Kata Supian, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada prinsipnya memberikan kebahagian Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Akan tetapi, Supian mengajak masyarakat untuk sama-sama berempati terhadap korban bencana Sumatera.

“Termasuk juga memberikan perhatian terus buat saudara-saudara kita di Sumatera, termasuk tadi donor darah dan yang lainnya kita terus upayakan memberikan perhatian ke sana,” ajaknya.

Larangan pesta kembang api juga termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Depok NOMOR 300/892/Disporyata/2025.

Pada poin ke-10 tertulis, imbauan menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenangan lingkungan dengan tidak melakukan perayaan tahun baru secara berlebihan seperti pesta kembang api atau sejenisnya. (m38)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.