Kasus Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, BNN Soroti Celah Sistem Pengawasan Teritorial
December 26, 2025 04:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Penemuan ratusan tanaman ganja yang dibudidayakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, memantik sorotan terhadap lemahnya sistem deteksi dini peredaran narkotika.

Kasus tersebut mengemuka setelah aparat membongkar sedikitnya 100 pot ganja yang ditanam secara rapi di dalam bangunan rumah.

Fakta ini memperlihatkan bahwa praktik produksi narkotika kini tidak lagi tersembunyi di lokasi terpencil, melainkan berani masuk ke ruang hidup masyarakat sehari-hari.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto, Agus Sutanto, menilai kejadian ini sebagai peringatan serius bagi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia menyebut, keberhasilan pelaku menjalankan aktivitas tersebut tanpa terdeteksi menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan teritorial.

"Ini harus menjadi alarm bersama. Penguatan kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan agar pengawasan lebih efektif dan tidak lagi kecolongan," ucap Agus Sutanto saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com pada, Jumat (26/12/2025).

Agus menjelaskan, wilayah kerja BNNK Mojokerto mencakup Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang. Namun, fakta bahwa ladang ganja dapat tumbuh subur di tengah permukiman warga menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum berjalan optimal.

Baca juga: Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Dilengkapi Pendingin Ruangan hingga Alat Pengatur Suhu

Ia juga menyinggung bahwa berbagai program sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika yang selama ini digelar di lingkungan pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga pesantren, belum sepenuhnya mampu menekan keberanian pelaku kejahatan narkotika.

Lebih lanjut, Agus menyoroti peran lingkungan sekitar yang dinilai kurang peduli. Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap rumah kontrakan serta minimnya kepekaan sosial masyarakat menjadi faktor yang membuka ruang bagi kejahatan narkotika berkembang.

Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada BNN atau kepolisian. Ini tanggung jawab bersama. Ketika lingkungan abai, kejahatan akan mudah tumbuh," ungkapnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil Satresnarkoba Polres Jombang bersama BNNK. Harapannya, kasus ini tidak berhenti pada penindakan, melainkan diikuti langkah pencegahan konkret dan penegakan hukum tegas sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terbongkarnya ladang ganja di Mojongapit menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika nyata dan dekat, serta menuntut keseriusan semua pihak untuk memperkuat deteksi dini sebelum kejahatan serupa kembali terulang," pungkasnya.

Kepolisian Resor Jombang berhasil mengungkap praktik penanaman ganja skala besar yang dilakukan secara tersembunyi di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial Y (35), warga Kecamatan Diwek yang berdomisili di Kecamatan Gudo, pada Minggu (14/12/2025).

"Dari tangan Y, petugas menyita biji ganja seberat 2,77 gram," ucapnya kepada Tribunjatim.com di lokasi konferensi pers.

Penangkapan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Sehari berselang, Senin (15/12/2025), petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial R (43), warga Kabupaten Nganjuk yang menyewa rumah di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

Di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan ratusan tanaman ganja yang dibudidayakan secara intensif.

"Total ada sebanyak 156 batang ganja berhasil diamankan, disertai ganja kering seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta cairan fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol," ujarnya melanjutkan.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan pendukung, mulai dari biji ganja, perangkat elektronik, hingga tenda khusus lengkap dengan lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

Pengembangan kasus kembali berlanjut hingga mengarah pada pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai pemodal. Keduanya yakni D (48), warga Bantul, Yogyakarta, dan istrinya I (40), warga Sidoarjo.

"D diketahui merupakan residivis kasus ganja yang telah lima kali terjerat perkara serupa. Pasangan ini mengontrak rumah di kawasan perumahan di Jombang," ungkap Kapolres.

Dalam skema tersebut, D berperan sebagai penyandang dana utama yang membiayai seluruh proses penanaman dan perawatan ganja yang dilakukan R.

"Sementara itu, istrinya membantu menyediakan berbagai kebutuhan dan perlengkapan yang diperlukan untuk menunjang budidaya tanaman terlarang tersebut," katanya melanjutkan.

Kapolres Jombang menjelaskan bahwa bibit ganja yang ditanam berasal dari luar negeri dan diperoleh melalui transaksi daring. Namun, asal negara bibit tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Jika dihitung secara keseluruhan, barang bukti daun ganja yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram.

"Dengan asumsi harga pasar ganja mencapai Rp105 ribu per gram, nilai ekonomi dari aktivitas ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp6 miliar, termasuk biaya peralatan dan fasilitas penunjang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar," beber Kapolres.
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.