TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT – Satreskrim Polres Langkat berhasil meringkus seorang pria berinisial S (36) yang merupakan spesialis pencurian sepeda motor lintas lokasi di wilayah Kabupaten Langkat.
Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan di dua tempat kejadian perkara berbeda di wilayah Kecamatan Stabat dalam waktu yang berdekatan.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain.
Aksi kejahatan tersangka teridentifikasi di dua lokasi, yakni di Jalan Camar, Kelurahan Kwala Bingai pada 8 Desember 2025 dan di Desa Pantai Gemi pada 12 Desember 2025.
Dalam dua kejadian tersebut, para korban masing-masing kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan total kerugian yang mencapai puluhan juta rupiah.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa unit kendaraan hasil curian, satu set kunci leter T yang digunakan untuk merusak kontak motor, handphone, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka S kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
(cr23/tribun-medan.com)