POS-KUPANG.COM - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk atau emas Antam kembali melejit hari ini, Jumat 26 Desember 2025.
Berdasarkan data resmi dari Laman Logam Mulia, Harga emas Antam hari ini naik Rp13.000 per gram.
Dengan kenaikan tersebut, Harga emas Antam hari ini menjadi Rp2.589.000 per gram dari harga sebelumnya Rp2.576.000 per gram.
Kenaikan ini terjadi setelah sehari sebelumnya harga emas Antam sempat terkoreksi Rp14.000 per gram..
Dengan penguatan tersebut, harga emas kembali mendekati level tertinggi yang sempat dicapai pada pertengahan pekan.
Baca juga: Daftar Harga Emas Antam,Galeri24 & UBS lengkap dengan Buybacknya di Pegadaian,Jumat 26 Desember 2025
Kenaikan harga Jual emas Antam tersebut juga diikuti Harga Buyback emas Antam hari ini.
Harga Buyback emas Antam hari ini menguat menjadi Rp2.448.000 per gram.
Penguatan harga emas Antam menunjukkan fluktuasi pasar masih cukup dinamis.
Setelah mencetak rekor dan kemudian terkoreksi, harga emas kembali bergerak naik dan bertahan di level tinggi.
Pergerakan ini mencerminkan respons pasar terhadap dinamika harga emas global serta minat investor yang masih menjadikan emas sebagai salah satu instrumen lindung nilai.
Berikut Daftar Harga emas Antam hari ini, Jumat 26 Desember 2025
Emas 0,5 gram: Rp1.344.500
Emas 1 gram: Rp2.589.000
Emas 2 gram: Rp5.118.000
Emas 3 gram: Rp7.652.000
Emas 5 gram: Rp12.720.000
Emas 10 gram: Rp25.385.000
Emas 25 gram: Rp63.337.000
Emas 50 gram: Rp126.595.000
Emas 100 gram: Rp253.112.000
Emas 250 gram: Rp632.515.000
Emas 500 gram: Rp1.264.820.000
Emas 1.000 gram: Rp2.529.600.000
• Harga Emas Meroket Lagi Hari Ini, Emas UBS Naik Rp 21.000, Galeri24 Rp 13.000
* Harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Logam Mulia Antam.
Sebagai informasi, dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Meski belum kembali menyentuh rekor tertinggi, harga emas Antam saat ini masih berada di kisaran tinggi. Fluktuasi harga diperkirakan akan terus terjadi mengikuti pergerakan pasar global dan sentimen ekonomi.
Masyarakat dan investor diimbau untuk mencermati perkembangan harga serta memahami ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi emas batangan. (*)