12 Warga Binaan Lapas Selatpanjang Terima Remisi Natal 2025
December 26, 2025 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI  — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025, dilanjutkan penyampaian sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Kepala Lapas Selatpanjang, serta penyerahan SK secara simbolis kepada tiga orang warga binaan.

Baca juga: BKPP Bengkalis Umumkan Asesmen Pejabat Tinggi Pratama, Masa Pendaftaran Hingga 5 Januari 2026

Kepala Lapas Selatpanjang, Yopi Febrianda, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Pemasyarakatan bukanlah sarana pembalasan, melainkan upaya pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” ujar Yopi, Agus Andrianto.

Sebanyak 12 warga binaan Lapas Selatpanjang menerima Remisi Khusus Natal 2025 dengan rincian, dua orang memperoleh remisi 15 hari, tiga orang memperoleh remisi satu bulan, lima orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, serta dua orang memperoleh remisi dua bulan. 

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.