SURYA.CO.ID - Kasus pengusiran berujung perobohan rumah secara paksa milik wanita bernama Elina Wijayanti (80), menyorot atensi Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji.
Dalam wawancara bersama Kompas TV, Kamis (25/12/2025), Cak Ji menyebut saat ini Nenek Elina tengah tinggal sementara di rumah saudaranya.
Pasalnya, rumah milik Elina sudah rata dengan tanah.
Pria yang akrab disapa Cak Ji berjanji akan terus mengawal kasus perobohan rumah Nenek Elina yang dilakukan diduga oleh anggota organisasi masyarakat (ormas), sampai tuntas.
“Jadi kita masih memantau kasus ini dan mengawal sampai nanti Polda Jatim bisa memberikan suatu penjelasan secara gamblang dan jelas,” tegas Cak Ji.
Pada kesempatan itu, Armuji menyayangkan sikap Ketua RT setempat yang dinilai tak menghalangi aksi perobohan rumah Nenek Elina di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur itu.
Ia juga menyayangkan sikap ketua RT setempat yang dinilai tidak melakukan penghalangan saat proses perobohan rumah berlangsung.
“Memeratakan bangunan itu kan enggak cukup sehari bahkan mungkin bisa dua hari. Artinya tidak ada penghalangan sama sekali dari RT/RW yang ada di sana,” terangnya.
Menurut Armuji, tidak adanya respons tersebut diduga karena sebelumnya pihak bernama Samuel telah berkoordinasi dengan ketua RT.
“Kalau ada pengusir tahulah mestinya. Karena yang namanya Samuel ini sudah pernah mendatangi RT pamitan untuk mungkin mengadakan pengosongan rumah tersebut,” paparnya.
Baca juga: Duduk Perkara Rumah Nenek Elina di Surabaya Dibongkar Paksa, Armuji Minta Diselesaikan Jalur Hukum
Diketahui, Elina telah menempati rumah tersebut sekitar 11 tahun dan tinggal bersama cucu ponakannya.
“Tapi kalau RT/RW sampai tidak ada respons atau penghalangan dalam pengusiran maupun penghancuran rumah nenek tersebut saya bilang sangat ironis sekali hal semacam ini. Saya sebagai kepala daerah sangat menyayangkan ini,” ucap Armuji.
Ia juga menduga perkara tersebut berkaitan dengan sengketa harta warisan. Menurutnya, Elina memiliki sejumlah aset warisan, termasuk rumah yang dirobohkan.
“Warisannya masih banyak dan itu terbukti mereka menyimpan sertifikat yang sekarang ini hilang dirampas oleh kelompoknya Samuel,” ujarnya.
Meski Elina kini telah memiliki kuasa hukum, Armuji menegaskan pemerintah kota tetap siap memberikan pendampingan.
“Kita tetap menyupport andai kata butuh pendampingan pakar-pakar hukum yang lainnya. Kita juga tetap berkomunikasi dengan lawyer yang mendampingi nenek Elina sekarang ini,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari video viral yang beredar di media sosial, beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut tampak sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) memaksa Nenek Erlina keluar dari rumah yang berada di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.
“Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya, mana suratnya?"
"Saya kan sudah tunjukkan surat saya,” tegas Elina dengan nada marah.
Saat pengusiran itu, Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik. Lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.
Sementara cucu keponakan Elina, Iwan, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada 4 Agustus 2025 lalu.
Sekelompok orang tiba-tiba datang mengklaim rumah tersebut sudah dijual kepada seseorang bernama Samuel.
Keluarga Nenek Elina menolak kelar dari rumah, karena merasa tak pernah menjual hunian tersebut kepada orang lain.
“Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir Bu Elina dan kami semua,” jelas Iwan kepada Armuji, Rabu (24/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.
Puncaknya pada 9 Agustus 2025, rumah tersebut dibongkar paksa menggunakan excavator.
Seluruh barang-barang mulai dari pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga dilaporkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya pasca-pembongkaran.
Ketua RT setempat, Leo, menerangkan bahwa berdasarkan data di kelurahan hingga Agustus 2025, lahan tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina.
Di sisi lain, Samuel selaku pihak yang mengaku pembeli mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah sejak 2014.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.
Samuel juga membantah telah menghilangkan barang-barang keluarga Elina. Ia mengeklaim telah mengirimkan satu mobil pikap berisi barang-barang tersebut kepada salah satu anggota keluarga sebelum pembongkaran dilakukan.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung