Kecelakaan Maut di Samarinda, Dishub Tak bisa Larang Truk Melintas di Jalan KH Wahid Hasyim II
December 26, 2025 06:58 PM

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan KH. Wahid Hasyim II pada Jumat (26/12/2025) memicu diskusi publik terkait kelayakan truk melintasi jalur padat tersebut. 

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, ruas jalan tersebut bukanlah jalur terlarang bagi kendaraan angkutan barang.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa legalitas melintasnya kendaraan besar di kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang.

"Kalau merujuk pada Perwali tersebut, Jalan Wahid Hasyim II tidak masuk dalam ruas jalan yang dilarang dilintasi angkutan barang. Artinya, truk boleh melintas di sana," tegasnya. 

Ia memaparkan bahwa pembatasan kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton atau lebar di atas 2,1 meter pada pukul 06.00 hingga 22.00 WITA hanya berlaku pada jalan-jalan tertentu yang disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 4 Perwali tersebut.

Baca juga: 3 Fakta Kecelakaan Tunggal di Projakal Balikpapan: Dugaan Rem Blong hingga Kondisi Korban Lainnya

Beberapa di antaranya meliputi Jalan Dr. Soetomo, Jalan Pahlawan, hingga kawasan Jenderal Sudirman. Sementara itu, Jalan KH. Wahid Hasyim II berfungsi sebagai jalan penghubung utama yang diperbolehkan bagi berbagai jenis kendaraan.

Untul jalan wahid hasyim II masuk di jalan propinsi, di Perwali termasuk dalam lintasan angkutan barang dan peti kemas, penghubung rininside atau jalan hm.Ardan ke PM. Noor menuju ke luar Kota atau ke Bontang,"ujarnya. 

Meski secara regulasi diperbolehkan, Manalu menekankan bahwa status legal tidak meniadakan risiko kecelakaan.

Ia menyebut insiden lalu lintas merupakan hasil dari kompleksitas berbagai faktor, mulai dari kondisi kendaraan hingga perilaku pengendara di lapangan.

"Dalam setiap kecelakaan, ada banyak faktor; perilaku pengguna jalan, kondisi kendaraan, hingga situasi lingkungan. Kami tidak bermaksud menyalahkan korban, namun kejadian ini harus menjadi pembelajaran bersama," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Kronologi kecelakaan korban, Sunarti (64), kehilangan keseimbangan setelah terkejut melihat sebuah mobil putih keluar dari parkiran di area Warung Padang Chaniago.

Korban terjatuh ke sisi kanan dan masuk ke kolong truk tangki CPO yang tengah melintas, hingga akhirnya terlindas roda belakang truk.

Dishub Samarinda menyatakan telah melakukan langkah preventif dengan memasang rambu-rambu, marka jalan, serta papan peringatan di titik rawan sepanjang Jalan KH. Wahid Hasyim II.

Sosialisasi aturan juga terus dilakukan kepada asosiasi logistik dan pelaku usaha. Namun, Manalu mengakui infrastruktur saja tidak cukup. 

Baca juga: Dugaan Rem Blong Jadi Penyebab Kecelakaan Tunggal di Balikpapan Utara

"Yang paling penting adalah perilaku masyarakat. Cara menyeberang dan kewaspadaan terhadap kendaraan lain sangat menentukan keselamatan," tuturnya.

Saat ini, kasus kecelakaan tersebut tengah ditangani oleh Satlantas Polresta Samarinda. Di sisi lain, masyarakat berharap adanya evaluasi manajemen lalu lintas yang lebih mendalam di kawasan tersebut, mengingat aktivitas pertokoan dan pemukiman yang kian padat. (*)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.