SURYA.CO.ID - MS (37), mantan Kepala Desa (Kades) Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 343.580.080.
Kades Lajing periode 2016–2021 ini diduga menyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian, mengatakan bahwa dana itu bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Pada ADD tahun anggaran 2019, MS seharusnya memberikan honor, tunjangan, hingga jaminan sosial untuk perangkat desa serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Baca juga: Sosok Perwira TNI yang Bantah Isu Ayu Aulia Dilantik Jadi Tim Kreatif Kemhan, Teman Seangkatan AHY
Selain itu, pada penggunaan Dana Desa, tersangka kembali diduga melakukan penilapan melalui pengerjaan proyek pembangunan yang tidak sesuai RAB.
"Jadi ada selisih bayar terkait proyek pembangunan tempat wisata desa."
"Ada pembangunan kios, toilet, pengurukan area parkir yang tidak dikerjakan sesuai RAB," ungkap Hafid, Kamis (25/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Hafid menyebutkan, perkara dugaan korupsi tersebut telah masuk tahap P21.
Tersangka beserta seluruh barang bukti juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan.
"Perkara ini sudah P21 dan sudah kami serahkan ke Kejari untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara," pungkas Hafid.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung