Tamara Tyasmara Ungkap Rasa Kecewa Yudha Arfandi Ajukan PK, Tapi Yakin Dante Akan Dapat Keadilan
December 26, 2025 05:35 PM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana


WARTAKOTALIVE. COM, JAKARTA - Di tengah peringatan ulang tahun ke-8 almarhum Raden Andante Khalif Pramudityo, Tamara Tyasmara juga menanggapi kabar terbaru terkait proses hukum kasus kematian putranya. 

Tamara mengaku terkejut mendengar informasi bahwa Yudha Arfandi, terdakwa pembunuh Dante, mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PK diajukan Yudha pada November 2025 kemarin setelah kasasinya ditolah oleh MA dan putusan 20 tahun penjara tetap didapatkan.

Mendengar adanya PK dari pihak Yudha, Tamara mengaku sangat kaget karena masih ada rasa tidak bersalah dari pelaku.

“Oh ada ya? Makanya kayak apa ya, sebenarnya kaget juga ada PK,” ujar Tamara Tyasmara saat ditemui di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: Ramadan Kedua Tanpa Dante, Tamara Tyasmara: Tahun Ini Lebih Berat

Tamara menegaskan, kasus tersebut menurutnya sudah terang benderang. Ia menyebut seluruh fakta telah dibuktikan dalam persidangan sebelumnya.

“Padahal kan sudah jelas, sudah dibuktikan di persidangan kalau dia itu salah," ucap Tamara.

"Tapi ternyata terpidana itu memang punya hak, innocent buat ngajuin PK,” katanya.

Meski mengaku kecewa, Tamara berusaha bersikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan. 

Ia memilih untuk tetap percaya bahwa keadilan akan berpihak pada putranya yang sudah meregang nyawa karena tindakan Yudha.

“Kecewa pasti. Namanya kecewa tuh pasti ada. Cuma ya proses hukum kan harus tetap berjalan,” ujarnya.

Baca juga: Setahun Dante Meninggal, Tamara Tyasmara: Dibilang Ikhlas ya Belum Ikhlas

Tamara menuturkan, sejak awal dirinya selalu berusaha menanamkan keyakinan bahwa aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya dengan adil dan profesional.

“Aku harus yakin. Aku yakin pasti majelis hakim, para jaksa, semuanya itu pasti memberikan Dante keadilan,” tegasnya.

“Pokoknya aku yakin soal itu. Jadi ya proses PK tetap berjalan. Mohon doanya saja ya,” pungkas Tamara.

Sekedar informasi, setelah divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yudha Arfandi mengajukan banding.

Banding atau kasasi yang diajukan Yudha ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan vonis tetap 20 tahun penjara.

Namun, Yudha tetap mengajukan proses  hukum lewat Peninjauan Kembali untuk meringankan vonisnya.

Yudha divonis terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.