Lapas Kelas IIB Ciamis Serahkan Remisi Khusus Natal 2025, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan
December 26, 2025 05:55 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 bagi narapidana beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025). 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pendidikan Lapas Kelas IIB Ciamis ini menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan penyerahan remisi dimulai pada pukul 08.30 WIB dan berakhir pada pukul 09.10 WIB. 

Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh makna, sejalan dengan suasana perayaan Natal yang mengedepankan nilai kasih, pengampunan, dan harapan akan perubahan ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Tembok Kirmir Rumah Warga di Cikoneng Ciamis Ambrol Akibat Hujan Deras

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan serta kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin Hak Asasi Manusia bagi warga binaan. Diharapkan, remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri, menjaga disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Supriyanto, Jumat (26/12/2025).

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2025. 

Pada kesempatan tersebut, Surat Keputusan remisi diserahkan secara simbolis kepada satu narapidana atas nama Rendi Oki Rijwanto dengan remisi selama 15 hari.

Selain penyerahan remisi, kegiatan juga diisi dengan penyampaian sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. 

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan instrumen penting dalam Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku, memperkuat pembinaan kepribadian, serta mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. 

"Dengan demikian, warga binaan diharapkan dapat memaknai momentum Natal sebagai titik refleksi untuk membangun kehidupan yang lebih baik di masa depan," tambahnya.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIB Ciamis ditutup dengan sesi foto bersama dan penutupan resmi kegiatan. 

Seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan penuh dari petugas pemasyarakatan.(*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.