TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jombang – Rumah kontrakan di kawasan pemukiman Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditanami ratusan tanaman ganja. Polisi menemukan sedikitnya 156 batang ganja yang dibudidayakan secara rapi dan intensif di dalam rumah.
Penemuan ini menunjukkan produksi narkotika kini tidak lagi dilakukan secara tersembunyi di lokasi terpencil, melainkan sudah berani masuk ke ruang hidup masyarakat sehari-hari.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto, Agus Sutanto, menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurutnya, keberanian dan keberhasilan pelaku menjalankan aktivitas ilegal tersebut tanpa terdeteksi dalam waktu lama, menandakan adanya celah besar dalam sistem pengawasan teritorial.
Baca juga: Dari Demo Ricuh dan Penyerangan Polres Blitar, Polisi Temukan Ladang Ganja, Sita 800 Batang Ganja
“Ini menjadi alarm bersama. Penguatan kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan agar pengawasan lebih efektif dan tidak lagi kecolongan,” ujar Agus, Jumat (26/12/2025).
Agus mengatakan wilayah kerja BNNK Mojokerto meliputi Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang. Namun demikian, ditemukannya ladang ganja di tengah permukiman warga menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum berjalan optimal.
Menurutnya berbagai program sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika yang digelar di lingkungan pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga pesantren, belum sepenuhnya mampu menekan keberanian pelaku kejahatan narkotika.
Baca juga: Polres Bondowoso Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja, Puluhan Gram Siap Edar
Agus menilai lemahnya kepekaan sosial masyarakat turut berkontribusi. Minimnya pengawasan terhadap rumah kontrakan dan rendahnya kepedulian lingkungan dinilai membuka ruang bagi kejahatan narkotika berkembang.
“Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada BNN atau kepolisian. Ini tanggung jawab bersama. Ketika lingkungan abai, kejahatan akan mudah tumbuh,” tegasnya.
Polres Jombang mengungkap kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial Y (35), warga Kecamatan Diwek yang berdomisili di Kecamatan Gudo, Minggu (14/12/2025).
“Dari tangan Y, petugas menyita biji ganja seberat 2,77 gram,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan .
Baca juga: Sidang Lanjutan Ganja Semeru Lumajang, Dua Terdakwa Dihukum 20 Tahun Penjara
Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Sehari kemudian, Senin (15/12/2025), polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial R (43), warga Kabupaten Nganjuk, yang menyewa rumah kontrakan di Desa Mojongapit.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan tanaman ganja, ganja kering seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta cairan fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol. Petugas juga menyita berbagai peralatan pendukung, termasuk biji ganja, perangkat elektronik, tenda khusus, dan lampu ultraviolet untuk menunjang pertumbuhan tanaman.
Pengembangan kasus berlanjut hingga mengarah pada pasangan suami istri yang diduga sebagai pemodal utama, yakni D (48), warga Bantul, Yogyakarta, dan istrinya I (40), warga Sidoarjo.
Baca juga: Terdakwa Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
“D diketahui merupakan residivis kasus ganja yang telah lima kali terjerat perkara serupa,” ungkap Kapolres.
Dalam skema tersebut, D berperan sebagai penyandang dana yang membiayai seluruh proses penanaman dan perawatan ganja yang dilakukan R, sementara istrinya bertugas menyediakan berbagai kebutuhan dan perlengkapan.
Kapolres mengungkap bibit ganja diperoleh dari luar negeri melalui transaksi daring, meski asal negara masih dalam pendalaman. Jika ditotal, barang bukti daun ganja yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram.
“Dengan asumsi harga pasar ganja Rp105 ribu per gram, nilai ekonomi dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp6 miliar, belum termasuk nilai peralatan dan fasilitas penunjang yang mencapai sekitar Rp6,5 miliar,” beber Kapolres.
(TribunJatimTimur.com)