Rupiah Wajib Diterima, Penolakan Pembayaran Tunai Bisa Berakibat Pidana
December 26, 2025 06:02 PM

Oleh : Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI

TRIBUNJATIM.COM - Kawan-kawan Pers mempertanyakan adanya penolakan pembayaran tunai yang dilakukan seorang nenek yang membeli sepotong roti disebuah toko. 

Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa Rupiah merupakan pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang No & tahun 2011 tentang mata uang.

Sesuai undang undang tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri.

Bila ada merchant/ atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp. 200.juta. Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana.

Baca juga: Arlius Bela Pegawai Roti O setelah Tolak Nenek yang Bayar Pakai Uang Tunai

Kedudukan Rupiah

Saya berharap Bank Indonesia juga harus ikut mengedukasi masyarakat, bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah.

Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya.

Baca juga: Nenek di Bangkalan Madura Dikeroyok Tetangga Hanya Gegara Membuang Air Beras di Halaman Rumah

Sebagai perbandingan, di Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai.

Kondisi di Indonesia

Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya.

Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai. Pada saat yang sama sudah menjadi rahasia umum, literasi keuangan kita masih rendah.

Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunawn mata uang nasional "Rupiah" ditindak.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.