Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus (Stafsus) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah melalui proses musyawarah yang panjang sebelum ditetapkan.
“Penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Chico saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai besaran UMP tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.
Kendati demikian, Chico mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memahami apabila masih ada penolakan dari buruh yang menginginkan agar kenaikan UMP lebih dari 6,17 persen dari tahun sebelumnya atau sebesar Rp5.729.876.
“Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026. Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” tutur Chico.
Pada Rabu (24/12), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.
Sebelumnya, UMP Jakarta hanya Rp5.396.761, sehingga kenaikan UMP tahun ini sebesar 6,17 persen atau Rp333.115.
Pramono mengatakan penetapan itu dilakukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan. Dalam PP tersebut, diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan, dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ungkap Pramono.







