Tribunlampung.co,id, Bandar Lampung – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar Rp 3.047.734 menimbulkan kekecewaan bagi organisasi buruh dan pekerja.
Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) Provinsi Lampung, Yohanes Joko Purwanto, menilai putusan tersebut tidak menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat yang kian sulit.
Dia pun menuding Gubernur Lampung tidak peka terhadap jeritan ekonomi rakyat kecil dengan menyepakati kenaikan UMP sekitar 5 persen.
"Kenaikan upah ini sama sekali tidak menjawab kebutuhan riil buruh di lapangan. Ini membuktikan bahwa Gubernur belum memiliki empati terhadap nasib kaum buruh di Lampung," ujar Joko dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Diketahui, keputusan tentang UMP Lampung 2026 tertuang dalam SK Nomor G/865/V.08/HK/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Di mana, UMP Lampung 2026 senilai Rp 3.047.734 sebenarnya mengalami kenaikan 5,35 persen atau bertambah Rp 154.779,24 dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.893.070.
Namun, kenaikan ini dianggap jomplang dibandingkan usulan buruh yang meminta kenaikan sebesar 8-15 persen.
Menurut Joko, selisih tersebut sangat krusial untuk menjaga daya beli buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang kian mencekik.
FPSBI-KSN Lampung memastikan tidak akan tinggal diam.
Joko menyebut kini pihaknya sedang menyusun langkah formal untuk melawan kebijakan tersebut.
"Kami sedang mematangkan nota protes yang akan segera dilayangkan kepada Gubernur," ungkapnya.
Disinggung mengenai rencana aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta pada Senin mendatang, Joko menegaskan dukungannya secara moral.
Meski tidak semua massa berangkat ke Jakarta, ia memberi sinyal bahwa gerakan di daerah akan tetap membara.
"Demo tidak harus terpusat di Jakarta. Kami mendukung penuh aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas, namun perjuangan di Lampung juga akan terus bergerak," pungkas Joko.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )