WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 atau naik 6,17 persen dari tahun 2025 lalu.
Kendati sudah menaikan UMP 2026, tapi sejumlah kepompok buruh masih belum terima karena angkanya terlalu kecil.
Stafsus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim menjelaskan, dalam penetapan UMP tahun 2026, sudah melalui proses musyawarah yang panjang antara Dewan Pengupahan Provinsi dan melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Ini sudah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Gubernur DKI, Pramono Anung telah menyatakan bahwa besaran ini adalah hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha," ucapnya, Jumat (26/12/2025).
Menurut Chico, penetapan UMP terbaru akan dijalankan mulai 1 Januari 2026 mendatang dan demi kestabilan ekonomi di Jakarta.
Chico menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh untuk tahun 2026 yakni transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya.
Baca juga: Mentan Amran Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman di Momentum Natal dan Tahun Baru
Politisi PDIP ini memastikan, Pemprov berkomitmen mendistribusikan insentif maupun sejumlah program dengan transparan dan tepat sasaran, serta monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan.
"Selain itu, kami akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya, serta memperluas jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja," tandasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876.
Nilai tersebut naik sekitar 6,17?ri UMP DKI Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761, atau meningkat sekitar Rp333.135.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.728.876,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta.
Pramono menjelaskan, UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Baca juga: Diusulkan Naik 5,13 Persen, UMK 2026 Karawang Tembus Rp 5.599.593,21
Sementara, UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761. Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Adapun, hari ini adalah batas akhir pengumuman besaran upah minimum di masing-masing provinsi.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2026 disepakati naik sebesar 6,8 persen atau setara Rp 380.370.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Bekasi berubah dari Rp 5.558.515 pada 2025 menjadi Rp 5.938.885 pada 2026 dan tinggal menunggu pengesahan Gubernur Jawa Barat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida menjelaskan, penentuan UMK ini disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang diikuti perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi.
Kesepakatan ini kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.
“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan, nantinya yang menetapkan Pak Gubernur seperti apa,” katanya pada Selasa (23/12/2025).
Formula yang digunakan penyusunan UMK 2026 ini, kata Ida, memertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa dengan nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Sesuai kesepakatan, alfa yang disepakati yang tertinggi yakni 0,9.
Baca juga: Hitungan Buruh, Upah Layak Hidup di Jakarta 2026 Paling Minimum Rp5,7 Juta
“Sedangkan inflasinya yang Jawa Barat bukan Bekasi karena dari regulasinya demikian,” ucap dia.
Diakui Ida, penetapan UMK 2026 ini dikeluhkan perwakilan pengusaha. Namun karena telah disepakati maka harus penuhi.
Apindo mengusulkan di bawah ketentuan Menteri dan mau tidak mau harus mengikuti kesepakatan.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat Suparno mengatakan, kenaikan UMK 2026 harusnya tidak menjadi persoalan.
Selain sudah disepakati dan sesuai ketentuan yang berlaku, kenaikan itu pun seturut dengan perekonomian yang mulai tumbuh.
Baca juga: Terungkap, Oknum Aparat Diduga Perintahkan 4 Pelaku Culik Bos Bank BUMN, Lalu Beri Upah Rp 40 Juta
“Dengan realitas saat ini, Kabupaten Bekasi industri relatif sales-nya pada naik. Jadi dengan kenaikan upah yang akan diterapkan besok untuk 2026, saya rasa pengusaha-pengusaha enggak akan terlampau berat karena memang industri sedang mengalami merangkak naik," katanya.
Lebih lanjut, Suparno menjelaskan selama penetapan UMK setiap tahun kerap diselingi isu penurunan ekonomi. Kenaikan upah bahkan membuat perusahaan terancam gulung tikar.
Namun sejauh ini dirinya tidak pernah menerima laporan dari anggota serikat yang gajinya terlambat atau di bawah UMK yang ditetapkan.
“Selama tahun 2025 dengan kemarin kan UMK naik 6,5 persen, itu kami satu pun nggak ada aduan. Sehingga artinya tidak ada masalah dengan UMK," katanya.
Ia menyebut, usulan ini nanti akan dikawal di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setiap daerah diminta segera menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK tersebut kepada Gubernur Jawa Barat.
"Tentu kami kawal di Jawa Barat, dimana agar rekomendasi itu bisa disetujui dan segera ditetapkan," tandasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2026 sebesar 5,13 persen.
Dengan rekomendasi tersebut, UMK Karawang naik menjadi Rp 5.886.852,34 dari sebelumnya Rp 5.599.593,21.
Rekomendasi kenaikan UMK tersebut ditetapkan usai dialog antara Bupati Karawang Aep Syaepuloh dengan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Karawang.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh didampingi Kapolres Karawang serta unsur Forkopimda menerima perwakilan buruh dan menandatangani rekomendasi kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 pada Senin (22/12/2025) kemarin.
"Iya betul (surat rekomendasi), Aep sudah usulkan UMK ke Jabar, nanti ke bu kadisnaker ya lengkapnya," singkat Bupati Karawang saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi belum memberikan keterangan terkait rekomendasi UMK tersebut.
“Besok saja ya Pak, besok gubernur yang mengumumkan,” kata Rosmalia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pengumuman UMK kabupaten/kota di Jawa Barat akan dilakukan pada keesokan hari.
“Yang jelas di kabupaten kota sudah selesai, besok kita umumkan,” ujar Dedi Mulyadi saat menghadiri ground breaking pembangunan pabrik NPK Nitrat Pupuk Kujang di Karawang pada Selasa (23/12/2025).
Selain UMK, Pemkab Karawang juga merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 yang bervariasi di kisaran 0,8 hingga 9 persen.
Adapun rincian UMK dan UMSK Karawang 2026 sebagai berikut:
UMK: Rp 5.886.852,34 (naik 5,13 persen)
UMSK sektor otomotif dan kimia: Rp 5.910.370,63
UMSK sektor makanan dan minuman, elektronik, jasa konstruksi, kertas, rokok, galian bukan logam, obat kimia, plastik, olahraga, serat buatan, serta komponen elektronik: Rp 5.898.611,49
UMSK sektor logam dasar dan pengadaan listrik: Rp 5.910.370,63.
UMR Kabupaten Bekasi 2026 Naik 6,8 Persen Jadi Rp 5,9 Juta
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2026 disepakati naik sebesar 6,8 persen atau setara Rp 380.370.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Bekasi berubah dari Rp 5.558.515 pada 2025 menjadi Rp 5.938.885 pada 2026 dan tinggal menunggu pengesahan Gubernur Jawa Barat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida menjelaskan, penentuan UMK ini disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang diikuti perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi.
Kesepakatan ini kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.
“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan, nantinya yang menetapkan Pak Gubernur seperti apa,” katanya pada Selasa (23/12/2025).
Formula yang digunakan penyusunan UMK 2026 ini, kata Ida, memertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa dengan nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Sesuai kesepakatan, alfa yang disepakati yang tertinggi yakni 0,9.
Baca juga: Hitungan Buruh, Upah Layak Hidup di Jakarta 2026 Paling Minimum Rp5,7 Juta
“Sedangkan inflasinya yang Jawa Barat bukan Bekasi karena dari regulasinya demikian,” ucap dia.
Diakui Ida, penetapan UMK 2026 ini dikeluhkan perwakilan pengusaha. Namun karena telah disepakati maka harus penuhi.
Apindo mengusulkan di bawah ketentuan Menteri dan mau tidak mau harus mengikuti kesepakatan.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat Suparno mengatakan, kenaikan UMK 2026 harusnya tidak menjadi persoalan.
Selain sudah disepakati dan sesuai ketentuan yang berlaku, kenaikan itu pun seturut dengan perekonomian yang mulai tumbuh.
Baca juga: Terungkap, Oknum Aparat Diduga Perintahkan 4 Pelaku Culik Bos Bank BUMN, Lalu Beri Upah Rp 40 Juta
“Dengan realitas saat ini, Kabupaten Bekasi industri relatif sales-nya pada naik. Jadi dengan kenaikan upah yang akan diterapkan besok untuk 2026, saya rasa pengusaha-pengusaha enggak akan terlampau berat karena memang industri sedang mengalami merangkak naik," katanya.
Lebih lanjut, Suparno menjelaskan selama penetapan UMK setiap tahun kerap diselingi isu penurunan ekonomi. Kenaikan upah bahkan membuat perusahaan terancam gulung tikar.
Namun sejauh ini dirinya tidak pernah menerima laporan dari anggota serikat yang gajinya terlambat atau di bawah UMK yang ditetapkan.
“Selama tahun 2025 dengan kemarin kan UMK naik 6,5 persen, itu kami satu pun nggak ada aduan. Sehingga artinya tidak ada masalah dengan UMK," katanya.
Ia menyebut, usulan ini nanti akan dikawal di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setiap daerah diminta segera menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK tersebut kepada Gubernur Jawa Barat.
"Tentu kami kawal di Jawa Barat, dimana agar rekomendasi itu bisa disetujui dan segera ditetapkan," tandasnya.
UMK Bekasi tertinggi
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menemui sejumlah perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi kepada dirinya terkait kepastian kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Menengah Kota / Kabupaten (UMK) wilayah Kota Bekasi tahun 2026.
Pertemuan dilakukan di Press Room Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (22/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi turut mendampingi dan mencatat berbagai masukan yang disampaikan oleh perwakilan buruh.
Seluruh aspirasi tersebut dijadikam bagian dari bahan evaluasi dan pembahasan dalam forum ketenagakerjaan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Tri mengatakan dirinya dan jajaran menyambut aspirasi yang disampaikan.
Kemudian dirinya mewakili jajaran menegaskan akan selalu berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang sehat antara buruh dan pemerintah.
Menurutnya, aspirasi buruh merupakan bagian penting dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” kata Tri, Senin (22/12/2025).
Tri menjelaskan Pemkot Bekasi akan menjalankan perannya sesuai kewenangan yang dimiliki, serta memastikan seluruh proses penetapan UMR berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen, maka upah yang akan diterima sejumlah Rp.5.999.422," jelasnya.
Baca juga: Pramomo Anung Segera Umumkan Besaran Kenaikan UMP Jakarta 2026
Belum Sesuai Tuntuan Massa Aksi
Sementara sebelum putusan penetapan UMR, massa aksi yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) sempat menggelar aksi.
Seorang buruh, Mujito mengatakan aksi itu bertujuan untuk mendesak Tri segera memutuskan kenaikan UMR mencapai 0,9 persen.
"Hari ini kami mendatangi kantor Wali Kota dalam rangka meminta Wali Kota memberikan kebijakan 0,9 tersebut, karena kan keputusan terakhir rekomendasi ada di tangan pak Wali Kota Bekasi," kata Mujito, Senin (22/12/2025).
Mujito menjelaskan tuntutan itu disampaikan massa aksi bukan tanpa sebab.
Mereka menilai tuntutan 0,9 juga telah didasari sejumlah aspek pendukung.
Selanjutnya ia dan rekan lainnya berharap Tri Adhianto dapat segera merespon tuntutan pihaknya sebelum nantinya melaporkan putusan UMK ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Kami menuntut 0,9 karena UMK Kota Bekasi tahun 2025 itu kan masih dibawa KHL tahun 2025, untuk mencapai KHL sebenarnya dengan mendapatkan inflasi full dan pertumbuhan ekonomi full, itu masih kurang," jelasnya.
"Kami sangat memahami karena memang PP49 tahun 2025, mengamalkan rumusannya itu untuk penyesuaian upah berdasarkan inflasi PE dan indeks, indeksnya itu 0,4 sampai 0,9, kami minta indeks yang maksimal 0,9," tambahnya.
Mengingat putusan Tri belum sesuai tuntutan massa aksi, pihaknya akan kembali melakukan diskusi.