123 Narapidana Rutan Kelas IIB SoE Terima Remisi Natal 2025, 2 Napi Langsung Bebas
December 26, 2025 10:19 PM

 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM.SOE – Sebanyak 123 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025) lalu.

Dari jumlah tersebut, dua narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II (RK II), menjadikan momen Natal tahun ini sebagai hari penuh sukacita dan harapan baru.

Pemberian remisi Natal diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan SoE, Muhamad Nurzaman, kepada lima orang perwakilan narapidana usai pelaksanaan ibadah Natal yang berlangsung khidmat di Rutan SoE.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata pemenuhan hak warga binaan sekaligus hasil dari proses pembinaan yang dijalankan.

Nurzaman menjelaskan bahwa seluruh narapidana penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Baca juga: Rutan Kelas IIB SoE Buka Layanan Kunjungan Natal Tahun 2025

 “Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen mengikuti pembinaan,” jelasnya.

Adapun rincian penerima remisi meliputi Remisi Khusus I (RK I) dengan besaran 15 hari sebanyak 24 orang, 1 bulan sebanyak 66 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 29 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang. Sementara itu, Remisi Khusus II (RK II) diberikan kepada 2 orang narapidana, masing-masing dengan besaran remisi 15 hari sehingga langsung .

Kedua narapidana penerima RK II tersebut memiliki masa pidana 7 bulan dan tersangkut perkara Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dengan diterimanya remisi tersebut, keduanya resmi dinyatakan bebas pada Hari Raya Natal 2025.

Salah satu narapidana yang langsung bebas berinisial RN, menyampaikan rasa syukur atas kebebasan yang diterimanya. “Saya sangat bersyukur karena di hari Natal ini saya bisa bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga. Terima kasih kepada petugas Rutan SoE yang telah membimbing saya selama menjalani masa pidana,” ungkapnya.

RN berharap pengalaman selama menjalani pembinaan menjadi pelajaran berharga untuk menjalani hidup yang lebih baik ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Rutan SoE juga berpesan kepada seluruh warga binaan agar terus mematuhi aturan, menjaga disiplin, serta mengikuti setiap program pembinaan dengan baik. Ia menegaskan bahwa kepatuhan dan kesungguhan dalam pembinaan akan berdampak langsung pada penilaian perilaku warga binaan.

“Selamat Hari Raya Natal kepada seluruh warga binaan Rutan SoE. Jadikan Natal sebagai momentum refleksi diri, penguatan iman, dan semangat untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” tutup Nurzaman.

Melalui pemberian remisi Natal ini, Rutan SoE menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan yang humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan. (any)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.