Rudianto Lallo Nilai Pamer Uang Sitaan Bukan Pencitraan, Tekankan Pemulihan Kerugian Negara
December 26, 2025 10:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai kebijakan Kejaksaan Agung RI pameran uang sitaan hasil tindak pidana korupsi bukan sekadar pencitraan, melainkan bagian dari paradigma baru penegakan hukum yang menekankan kemanfaatan dan pemulihan kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan Rudianto dalam program Indonesia Kita Garuda TV yang mengangkat tema “Pamer Uang Sitaan, Perlu atau Pencitraan?” dikutip tribun-timur.com, Jumat (26/12/2025. 

Menurutnya, langkah Kejaksaan menampilkan uang sitaan mencerminkan arah baru penegakan hukum pidana yang sejalan dengan semangat restorative justice.

“Saya melihat ini pola baru. Semangatnya tetap sama dengan hukum pidana, tetapi ada penekanan pada pemulihan. Kejaksaan menghadirkan Presiden sebagai panglima tertinggi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Rudianto.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulsel I ini menegaskan, salah satu tujuan utama hukum bukan hanya kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, kemanfaatan itu diwujudkan melalui pengembalian kerugian negara.

Baca juga: Mantan Kades Aeng Batu-Batu Takalar Jabat PLT Ketua Apdesi Sulsel, Rudianto Lallo: Majukan Desa

“Pengembalian kerugian negara justru lebih bermanfaat. Selama ini beberapa penegak hukum menampilkan tersangka dengan rompi oranye, tapi efek jeranya tidak signifikan. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya soal hukuman badan, tetapi juga pemulihan,” jelas wakil ketua Mahkamah Partai DPP Partai NasDem ini.

Rudianto juga menyinggung pentingnya sinergi tiga institusi penegak hukum yang ia sebut sebagai “tiga pedang keadilan Presiden”, yakni Kejaksaan, Polri, dan KPK.

Menurutnya, ketiga lembaga tersebut harus fokus pada tujuan akhir hukum, yaitu kemanfaatan bagi negara dan rakyat.

Ia menilai, pameran barang dan uang sitaan juga merupakan bentuk transparansi kepada publik.

Langkah ini dinilai mampu mencegah kecurigaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan barang sitaan yang selama ini kerap tidak diketahui keberadaannya.

“Selama ini yang ditonjolkan hanya pelaku. Sekarang yang ditampilkan uang sitaan lebih dari Rp6 triliun. Saya berpikir positif, mudah-mudahan ini benar-benar dikembalikan dan korupsi bisa ditekan,” kata mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini.

Rudianto menambahkan, di banyak negara hanya terdapat satu lembaga pemberantasan korupsi, sementara di Indonesia ada tiga institusi, namun praktik korupsi masih terus terjadi. Karena itu, ia menilai perlu ada perubahan pendekatan yang lebih substantif.

“Soal teknis pelaksanaan mungkin merepotkan, tapi yang substantif adalah pesan bahwa Kejaksaan mampu mengembalikan kerugian negara, bahkan nilainya bisa melampaui anggaran tahunan institusi tersebut,” ujarnya.

Ia berharap ke depan, KPK dan Polri juga memperkuat peran masing-masing dalam menjaga keteraturan hukum dan benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif. Rudianto menekankan pentingnya pengawasan agar uang sitaan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan bermuara pada kesejahteraan rakyat.

“Paradigma hukum acara kita bukan hanya retributif, tetapi juga pemulihan. Kejaksaan harus benar-benar hadir untuk memulihkan kerugian negara,” pungkasnya.

Retributif (atau keadilan retributif) adalah konsep dalam hukum pidana yang berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal atau proporsional kepada pelaku kejahatan sebagai bentuk pembalasan atas kesalahan yang mereka lakukan, dengan tujuan utama mengembalikan keseimbangan moral dan sosial.

Intinya adalah pelaku harus menerima "apa yang pantas mereka terima" (imbalan/hukuman) sebanding dengan perbuatannya, berbeda dengan keadilan restoratif yang fokus pada pemulihan korban. 

Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan uang senilai Rp 6,6 Triliun kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (24/12/2025).

Adapun penyerahan uang yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung itu turut disaksikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Seperti diketahui dalam hal ini uang total Rp 6.625.294.190.469,74 diperoleh dari dua komponen atas kerja keras dari Satgas PKH dan Kejagung.

Adapun rinciannya uang senilai Rp 2.344.965.750 diperoleh oleh Satgas PKH dari penagihan denda administratif kepada 20 korporasi sawit.

Sedangkan Rp 4.280.328.440.469,74 sisanya merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejagung terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.