SURYA.co.id, LUMAJANG - Pemkab Lumajang menyambut baik penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Lumajang 2026 ditetapkan lebih dari usulan.
Pada tahun 2026 mendatang, UMK Lumajang ditetapkan menjadi Rp 2.578.320 atau terjadi kenaikan 6,1 persen dari tahun 2025 sebesar Rp 2.429.764.
Baca juga: UMK Lumajang 2026 Berpeluang Naik Jadi Rp 2,6 Juta Direspons Pihak Disnakertrans
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Subechan, menjelaskan sebelum ditetapkan pada kisaran tersebut, sejumlah elemen yakni dewan pengupahan pengupahan serta Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Lumajang hanya mengajukan kenaikan UMK sebesar Rp 2.491.841.
Saat proses pengusulan, Subechan membeberkan jika para pengusaha mengajukan kenaikan 0,5 persen sedangkan buruh meminta kenaikan 0,6 persen.
Suara terbanyak berasal dari serikat pekerja sebesar 9 suara alhasil dipilih usulan 0,6 persen.
Namun pada akhirnya, Pemprov Jatim menetapkan lebih tinggi UMK Lumajang dari usulan.
"Lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan dan para buruh, alhamdulillah UMK Lumajang mendatang tahun 2026 sebesar Rp 2,5 juta," beber Subechan, Jumat (26/12/2025).
Kata Subechan, langkah terdekat menyikapi kenaikan UMK Lumajang yakni dengan melakukan monitoring dan evaluasi penerapan UMK untuk penggajian pekerja di seluruh perusahaan di Lumajang.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang berharap para buruh di Lumajang digaji sesuai ketentuan yang ditetapkan sebagaimana penetapan UMK.
"Pastinya kami ingin pastikan setiap pekerja mendapatkan haknya dengan baik. UMK yang berlaku per 1 Januari 2026 ini nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala," ungkapnya.