Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik terkait adanya wacana dari industri perasuransian yang menginginkan berlakunya kewajiban bagi wisatawan mancanegara untuk menggunakan asuransi perjalanan saat berkunjung ke Indonesia.

“OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagaimana Jawaban Tertulis RDKB November 2025 yang diterima di Jakarta, Jumat.

Namun demikian, Ogi menegaskan penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

“Khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian,” jelasnya.

Selain itu, realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen, agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Industri asuransi melalui Dewan Asuransi Indonesia (DAI) tengah mendorong untuk menerapkan kewajiban asuransi perjalanan bagi para wisatawan mancanegara yang berwisata ke Indonesia, yang mana terinspirasi dari penerapan di wilayah Schengen.

Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara mengatakan, wacana ini bisa direalisasikan melalui kehadiran booth-booth asuransi di bagian Visa on Arrival (VoA) saat masuk Indonesia, namun, wacana ini masih dalam tahap rencana dan perlu dilakukan pengujian.

Wacana mengenai kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan juga sudah mulai menjadi pembahasan awal di tingkat regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), termasuk pada rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja beberapa waktu lalu.