Iming-iming Gaji Rp9 Juta di Kamboja, Paspor Korban TPPO Diambil hingga Disiksa
December 27, 2025 02:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan ke Indonesia usai menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan kesembilan korban ini awalnya tergiur dengan iming-iming gaji besar.

Adapun modusnya yakni menjanjikan pekerjaan menjadi operator komputer di luar negeri.

"Korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta rupiah per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer," kata Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).

Ditambah, para pelaku juga akan mengurus semua dokumen mulai dari paspor hingga tiket keberangkatan ke Kamboja sehingga membuat korban semakin tertarik.

"Setelah mereka sampai ke lokasi, paspornya diambil oleh sponsor tersebut dan mereka dibawa ke lokasi mereka bekerja," ucapnya.

Irhamni mengatakan ketika sampai di Bandara Phnom Penh, Kamboja, para korban ini dibawa ke tempat mereka bekerja.

Namun, mereka baru mengetahui jika para korban ini bekerja sebagai admin penipuan dan judi online.

"Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja, ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer," ucapnya.

Selama bekerja, para korban pun selalu mendapatkan tindak kekerasan baik secara verbal maupun fisik ketika tidak mencapai target.

Bahkan uang gaji yang dijanjikan di awal juga tidak sesuai dengan apa yang mereka dapat setelah bekerja.

Baca juga: Status 9 WNI Korban TPPO yang Dipulangkan Polri: Jadi Scammer hingga Admin Judol di Kamboja

"Mereka yang tidak sesuai target dari bosnya, maka akan diberi sanksi dari mulai teringan mereka push up, sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," ucapnya.

Sebelumnya, Polri melalui Desk Ketenagakerjaan berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan keberhasilan pemulangan para WNI berkat kerja sama antar kementerian dan lembaga.

“Sampai malam hari ini menunggu tadi kedatangan saudara-saudara kita. Yang oleh tim dari Desk Ketenagakerjaan, alhamdulillah sudah bisa dijemput dari Kamboja dengan selamat, berjumlah sembilan orang,” kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).

Meski begitu, para WNI yang berhasil diselamatkan ini tidak bisa dihadirkan dengan alasan aturan dan juga keselamatan para korban.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan pemulangan para korban ini merupakan tindaklanjut dari laporan pada tanggal 8 Desember 2025.

Selain itu, pengungkapan kasus itu juga berdasarkan informasi viral di media sosial terkait korban TPPO yang dijadikan admin judi online hingga scammer atau penipuan online yang mengalami kekerasan fisik.

"Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ucapnya.

Atas hal itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri untuk berangkat ke Kamboja dan berkoordinasi dengan KBRI untuk proses pendalaman.

Dari penyelidikan terdapat sembilan orang yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara hingga Sulawesi Utara.

“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja," jelasnya.

"Bahwa korban melarikan diri dari tempat kerjanya masing-masing dikarenakan selalu mendapatkan perlakuan kekerasan, baik fisik maupun psikis di tempat mereka bekerja,” sambungnya.

Ada yang Mengandung

Baca juga: Mercy Barends Soroti Dugaan TPPO Bermodus Janji Kontrak Sepak Bola: Tindak Jaringan Sindikat

Dari sembilan orang yang berhasil lolos, satu di antaranya adalah wanita yang tengah hamil enam bulan.

"Kesembilan orang dalam keadaan sehat dan salah satu korban berinisial A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan," ucapnya.

Irhamni mengatakan selama proses penyelidikan di Kamboja dan proses pemulangan para korban, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk perlindungan kepada para korban.

"Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja kesembilan korban berhasil mendapat izin keluar, karena tidak mudah tentunya. Di sana kurang lebih 600 orang menurut informasi kedutaan," ucapnya.

Saat ini, lanjut Irhamni, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sindikat yang melakukan TPPO kepada para korban.

"Kami dalam hal ini Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berkomitmen melalukan penegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kejahatan TPPO," jelasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.