Jakarta (ANTARA) - Polri mengungkapkan salah satu modus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja adalah menjanjikan atau mengiming-imingi korbannya mendapatkan pekerjaan menjadi operator komputer.

“Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers terkait pemulangan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.

Usai korban tertarik dengan tawaran pekerjaan tersebut, lanjut dia, pihak sponsor menyiapkan seluruh dokumen seperti paspor, visa, dan tiket keberangkatan.

Akan tetapi, setibanya di Kamboja, paspor korban diambil oleh sponsor tersebut dan korban dibawa ke tempat mereka bekerja online scamming (penipuan daring).

“Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput dengan taksi kemudian diajak selama perjalanan 4 jam. Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja. Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” tuturnya.

Apabila korban tidak bisa memenuhi target pekerjaan, maka akan mendapatkan hukuman fisik maupun psikis.

“Dari mulai yang ter-ringan, dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” kata Irhami.

Adapun korban berhasil kabur dari tempat bekerjanya saat mendapatkan peluang melarikan diri, seperti diajak makan bersama.

“Pada saat lengah bosnya ataupun pengamanannya itu, dia melarikan diri ke KBRI,” ujarnya.

Irhamni juga mengungkapkan bahwa bos korban merupakan seorang warga negara asing (WNA) China.

Untuk langkah selanjutnya, Desk Ketenagakerjaan Polri akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para korban agar bisa segera menerbitkan laporan polisi untuk mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku.

“Desk berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat,” ucapnya.

Pada Jumat ini, Polri berhasil memulangkan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO di Kamboja.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan bahwa kepulangan ini merupakan buah kerja kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.

“Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7. Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.