TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- pria paruh baya yang pernah menghebohkan Gorontalo beberapa waktu lalu, kini diringkus polisi.
Statusnya jadi tersangka dugaan praktik pertambangan emas ilegal di kabupaten paling Barat Gorontalo, yakni Pohuwato.
Marten, nama yang kerap menantang kepolisian dalam polemik pertambangan, tak berkutit ketika diamankan personel Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo.
Polisi sebetulnya sudah lama mengendus keberadaanya. Beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tak mau hadir.
Pelariannya pun berhenti di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 24 Desember 2025, jelang perayaan Natal.
“Setelah sekian lama buron, ingkar dari panggilan dua kali, yang bersangkutan terpaksa dijemput,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruli Pardede, Jumat (26/12/2025).
Maruli kemudian mengulas kembali perkara yang menjerat Marten.
Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang terungkap pada 6 Mei 2025 di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Dalam perkara tersebut, Marten tida sendirian saja. Ia bersama delapan tersangka lain menjalankan aktivitas pertambangan emas ilegal yang terorganisir.
“Semuanya di bawah naungan, di bawah asuhan daripada saudara YMB atau Yosi Marten Basaur,” jelas Maruli.
Peran Marten dalam aktivitas ilegal itu terbilang sentral. Penyidik menyimpulkan bahwa Marten merupakan pemodal utama yang membiayai seluruh kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
Dari lokasi pertambangan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Penanganan perkara ini kemudian dibagi ke dalam tiga berkas terpisah.
Maruli menjelaskan, berkas pertama adalah untuk empat orang pekerja tambang yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas kedua menyasar operator dan pengawas lapangan yang juga telah P21.
“Dan yang sekarang kita proses berkas terpisah sendiri adalah berkas YMB selaku pemodal atau pengusahanya,” terang Maruli.
Atas perbuatannya, Marten dan para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Maruli juga mengungkapkan bahwa awalnya Marten diperiksa sebagai saksi.
Namun setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Selama proses pencarian, Marten disebut melakukan berbagai upaya untuk menghindari aparat.
Ia berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan pelacakan.
“Sempat kita melakukan pengecekan ke beberapa penerbangan di Makassar pernah, di Manado pernah, di Banjarmasin dan bahkan pernah terdata yang bersangkutan di Jakarta,” bebernya.
Meski demikian, kerja keras penyidik akhirnya membuahkan hasil hingga Marten berhasil diamankan.
“Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan dari Paminal,” pungkas Maruli. (*)