TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemangkasan Anggaran Dana Desa (ADD) pada 2026 memaksa kepala desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengambil langkah ekstrem.
Kepala Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Umi, mengaku terpaksa akan merumahkan sejumlah staf desa karena keterbatasan anggaran operasional.
“Dengan pagu yang ada sekarang, kami tidak sanggup membayar honor semua staf. Di desa kami, ada empat orang yang kemungkinan dirumahkan, tiga staf kepala seksi dan satu staf BPD,” ujar Umi kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (27/12/2025) pagi.
Umi menyebut, pagu ADD tahun 2026 yang diterimanya menjadi yang terendah selama tiga tahun masa jabatannya sebagai kepala desa.
Ia memproyeksikan, total ADD sebesar Rp69,3 miliar untuk 207 desa di Luwu tidak akan mampu mengcover kebutuhan operasional pemerintahan desa.
Baca juga: Kado Tahun Baru, Jalan Rusak Luwu-Palopo Dapat Perbaikan Rp3,57 M
“Kalau dibagi rata, setiap desa hanya menerima sekitar Rp209 juta per tahun. Angka itu sangat minim,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh kebutuhan penunjang operasional kantor desa sepenuhnya bergantung pada ADD.
Mulai dari honor staf desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pembayaran wifi, listrik, air, dan alat tulis kantor.
“Kalau wifi tidak aktif, operator desa kesulitan mengakses sistem. Kalau listrik mati, pelayanan juga tidak bisa berjalan,” keluh Umi.
Pemangkasan ADD tak lepas dari tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Luwu pada 2026.
Pemerintah pusat memproyeksikan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) hingga Rp228,57 miliar.
Berdasarkan pagu indikatif 2026, anggaran TKD Kabupaten Luwu turun dari Rp1,298 triliun pada 2025 menjadi Rp1,069 triliun.
Dampaknya, pagu ADD ikut berkurang dari Rp76.782.758.000 menjadi Rp69.300.000.000 atau turun Rp7.482.758.000.
Umi berharap Pemkab Luwu dapat meninjau ulang kebijakan tersebut.
Ia menilai hampir tidak ada ruang pengalihan anggaran dari sektor lain, terlebih sebagian dana desa juga telah diarahkan untuk Koperasi Merah Putih.
“Kami sudah rapat dengar pendapat dengan DPRD Luwu dan mereka juga sepakat kalau bisa pagu tetap mengacu ke 2025,” bebernya.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Sarto, menjelaskan penurunan ADD merupakan konsekuensi dari turunnya Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat.
“ADD dihitung dari DTU dikali 10 persen. Karena DTU turun, otomatis ADD juga menyesuaikan,” jelas Sarto.
Sebagai solusi, Pemkab Luwu menyiapkan alternatif melalui Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD).
“BHPRD akan dimaksimalkan untuk desa. Kemungkinan baru bisa direalisasikan Januari 2026,” tandasnya.