TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Di tengah euforia Natal dan tahun baru, belasan ribu eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex) grup masih gigit jari.
Mereka kini masih menanti pembayaran tagihan gaji yang belum dibayarkan, pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Sampai sekarang hingga mau ganti tahun belum ada tanda-tanda sama sekali pembayaran tagihan itu," ujar salah satu Kuasa Hukum dari eks karyawan PT Sritex Grup, Slamet Kaswanto kepada Tribun, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Massa Bacakan Puisi Marsinah, Demo Ribuan Eks-Karyawan Sritex Tuntut Pesangon
Kaswanto mendampingi sebanyak lebih dari 500an pegawai Sritex Grup yang tersebar di PT Bitratex sebanyak 105 eks karyawan dan 400-an eks- karyawan dari PT Sinar Pantja Djaja (SPD). "Total tagihan lebih dari Rp30 miliar," jelasnya.
Akibat belum dibayar, eks karyawan saat ini masih kelimpungan dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.
Mereka terpaksa mencari alternatif pekerjaan lain dari jualan di pinggir jalan hingga menjadi ojek online.
Pekerjaan nonformal ini diambil bagi eks karyawan yang berusia di atas 40 tahun. Sementara bagi eks karyawan yang berusia 20-30 tahun kembali lagi kerja di sektor industri.
"Kalau data presentasi pekerjaan mereka kami tidak mendata, tetapi yang jelas mereka yang tidak terserap ke industri sangat sangat mengharapkan uang pesangon hasil penjualan Sritex ini," terang Kaswanto.
Menurutnya, Kurator telah memberikan perkembangan hasil penjualan aset Sritex yakni pada bulan Desember ini baru terjual beberapa mobil milik Sritex dalam proses lelang.
"Kami sudah mengajukan untuk berapapun hasil lelang itu ya nanti kami minta untuk dibagikan ke buruh dulu," katanya.
Kurator juga menyampaikan ke buruh ada sejumlah aset yang nantinya bisa dilelang seperti tanah, bangunan pabrik, bahan baku pabrik, dan aset lainnya.
Kaswanto berharap, aset-aset itu bisa lekas terjual lalu hak-hak buruh bisa segera dilunasi.
"Ya kami harap sekali dan meminta, uang hasil lelang seberapapun tolong langsung diberikan ke buruh jangan nunggu terjual semua, ibaratnya dicicil begitu," terangnya.
Verifikasi bertujuan untuk mencocokkan data atas hak-hak eks karyawan yang harus dibayarkan meliputi pesangon, gaji yang belum dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dan lainnya.
"Proses selepas verifikasi dilanjutkan dengan penetapan Daftar piutang tetap (DPT) yang disetujui oleh Hakim Pengawas," terangnya.
Di sisi lain, kasus kepailitan PT Sritex terjadi karena kasus korupsi yang menjerat Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,35 triliun.
Dua bos Sritex itu kini tengah menjalani persidangan dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada tiga bank pemerintah. Selain dua bos itu, kasus ini menyeret pula 10 tersangka lain. (Iwn)