Gelapkan Onderdil Perusahaan, Karyawan di Samarinda Diringkus Polsek Sungai Pinang
December 27, 2025 12:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

Seorang pria berinisial RBPA (30), yang merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur dan menjual aset perusahaan secara ilegal.

Peristiwa ini terungkap pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Tersangka melancarkan aksinya di gudang perusahaan yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RBPA diduga mengambil sejumlah suku cadang (sparepart) sepeda motor, satu set cover body, hingga tangki sepeda motor dari dalam gudang tanpa disertai nota resmi maupun laporan administrasi.

Baca juga: Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar ke Kejari Balikpapan

Modus yang digunakan tersangka adalah menjual barang-barang tersebut secara pribadi kepada pembeli. 

Namun, alih-alih menyetorkan uang hasil penjualan ke kas perusahaan, tersangka justru mengantongi uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mulai terendus saat manajemen perusahaan mencurigai adanya transaksi pembayaran dari salah satu pelanggan yang justru mengalir ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening resmi perusahaan. 

Akibat perbuatan RBPA, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.744.000.

Mendapat laporan dari perusahaan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Tersangka RBPA akhirnya tak berkutik dan mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh petugas.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, di antaranya:

1. Dokumen audit dan administrasi perusahaan.
2. Data transaksi penjualan dan perjanjian kerja.
3. Tangkapan layar (screenshot) percakapan dan bukti transfer keuangan.
4. Dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan di sektor dunia usaha dan menegakkan hukum secara profesional.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Pengungkapan ini diharapkan menjadi pembelajaran agar siapa pun tidak menyalahgunakan kepercayaan maupun jabatan yang telah diberikan,” tegasnya. 

Saat ini, tersangka RBPA telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun. (*)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.