Kronologi Warga Samarinda Tertipu Rp30,5 Juta karena Tergiur iPhone Murah, Cek Daftar Harga Terbaru
December 27, 2025 05:57 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli ponsel merek iPhone.

Seorang pria berinisial AT (23) diamankan setelah membawa kabur uang korban senilai puluhan juta rupiah hingga ke Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Kapling di Balikpapan Bertambah, Kerugian Capai Rp4,3 Miliar

Kronologi Penipuan

Kasus ini bermula pada Minggu (21/12/2025) siang sekitar pukul 14.37 WITA di sebuah toko di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda.

Tersangka AT menawarkan unit iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Korban telah melakukan transfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total kerugian mencapai Rp30.500.000,” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mewakili Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar.

Namun, setelah uang ditransfer, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

Tersangka justru menghilang dan memutus komunikasi dengan korban.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Kapling di Balikpapan Lapor Tahap Dua, Klaim Terima Ancaman dan Intimidasi

Penangkapan

Pelacakan terhadap tersangka akhirnya membuahkan hasil.

Korban bersama saksi berhasil mengidentifikasi keberadaan AT di wilayah Kutai Barat.

Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 6 tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku
  • 1 unit iPhone 13 berwarna pink

Jangan Mudah Tergiur Harga Murah

AKP Agus Setyawan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi daring.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan mudah tergiur harga murah. Jika menemukan indikasi penipuan, segera lapor ke kepolisian terdekat,” tegasnya.

Baca juga: Penipuan Jual Tanah Kavling Km 8 Dekat Bukit Kebo Balikpapan, Korban Tergiur Diskon Harga Rp10 Juta

Saat ini, tersangka AT telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polresta Samarinda. 

Dilansir dari iBox dan Erafone, berikut ini harga iPhone terbaru, Desember 2025.

  • iPhone 17 Series: Mulai dari sekitar Rp23.749.000 (Pro) hingga Rp25.749.000 (Pro Max)
  • iPhone 16 Series: Mulai dari sekitar Rp14.999.000 (Basic) hingga Rp21.499.000 (Pro Max)
  • iPhone 15 Series: Mulai dari sekitar Rp11.249.000 (Basic) hingga Rp20.999.000 (Pro).
  • iPhone 14 Series: Mulai dari sekitar Rp9.749.000 (Basic) hingga Rp21.999.000 (Pro Max) (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.