Nasib Bripda Seili Usai Bunuh Selingkuhan, Terancam DO hingga Dipecat Polri
December 27, 2025 06:07 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banjarmasin - Nasib anggota polisi bernama Bripda Muhammad Seili (20) usai menjadi tersangka pembunuhan kekasih gelapnya seorang mahasiswi ULM, Zahra Dilla (20). 

Bripda Seili kini terancam dikeluarkan dari kampus hingga mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. 

Melansir dari TribunBanjarmasin, Bripda Seili rupanya masih mengenyam pendidikan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA). Sang dekan, Afif Khalid, menegaskan pihak kampus tidak akan menoleransi apabila mahasiswanya terbukti terlibat tindak pidana berat.

Jika status hukum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa berpotensi dijatuhkan, sesuai hasil keputusan komisi etik kampus.

“Kalau memang secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada konsekuensi akademik. Salah satunya bisa berujung pada dikeluarkan dari kampus. Namun, proses itu akan kami serahkan terlebih dahulu kepada komisi etik UNISKA untuk diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Afif, Jumat (26/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pihak kampus menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan salah satu mahasiswa hukum UNISKA.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Kampus tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Afif.

Ia menekankan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk mahasiswa UNISKA. Karena itu, apabila dalam proses hukum yang sah terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“UNISKA tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai hukum dan moral yang kami ajarkan di lingkungan akademik,” ujarnya.

Afif juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar aktivitas akademik dan di luar lingkungan kampus, sehingga tanggung jawab penanganannya berada sepenuhnya pada aparat penegak hukum.

Meski demikian, pihak kampus akan menunggu hasil proses hukum yang berkekuatan tetap sebelum mengambil langkah akademik dan administratif sesuai aturan internal universitas.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan adil, serta menjadi pembelajaran penting bagi seluruh civitas akademika agar menjunjung tinggi etika, hukum, dan nilai kemanusiaan,” katanya.

Terancam PTDH

Bripda Muhammad Seili (20), oknum anggota Polri pelaku pembunuh mahasiswi ULM, dijerat pasal berlapis hingga terancam PTDH

Pertama, oknum Polri berpangkat Bripda tersebut dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal penjaran 9 tahun.

Selain diproses hukum pidana, personel Sat Samapta Polres Banjarbaru tersebut juga dipastikan mendapat sanksi etik.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, saat kegiatan press release di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Dijelaskan Hery, berdasarkan hasil pemeriksaan telah didapat kesimpulan bahwa pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," katanya.

Lebih lanjut Hery mengungkapkan, sidang kode etik terhadap pelaku, akan dilaksanakan secara terbuka.

"Kami rencanakan sidang kode etik Hari Senin, silakan datang karena terbuka," jelasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.