TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangaji, menyamakan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Supersemar lantaran sama-sama dianggap menyimpan misteri besar dalam sejarah Indonesia.
Ia menilai, tingkat kemisteriusan ijazah Jokowi sebanding dengan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), dokumen bersejarah yang ditandatangani Presiden pertama RI Ir Soekarno pada 11 Maret 1966.
Supersemar diketahui berisi mandat kepada Panglima TNI AD saat itu, Letnan Jenderal Soeharto, untuk mengambil langkah-langkah yang dinilai perlu guna mengendalikan situasi politik pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) yang dikaitkan dengan PKI.
Dokumen tersebut kemudian menjadi titik awal peralihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto yang memimpin Indonesia selama 32 tahun.
Menurut Abdul Gafur, nilai historis ijazah Jokowi tidak kalah dengan Supersemar karena keabsahannya hingga kini masih diperdebatkan.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (27/12/2025).
"Jadi, memang ijazah tersebut betul-betul adalah suatu dokumen yang saya pikir nilai historikalnya sama seperti Supersemar," tutur Abdul Gafur.
"Supersemar itu kan cuma satu lembar kertas, yaitu perintah Presiden Soekarno kepada Soeharto untuk mengambil alih keamanan negara pada saat situasi kacau setelah peristiwa G30S PKI dan kemudian sampai hari ini masih misterius."
"Saya kira sama seperti selembar kertas ijazah Pak Joko Widodo yang sampai hari ini saya pikir masih menjadi tanda tanya besar, asli atau palsu."
Sebagai catatan, Supersemar hingga kini memang masih menjadi bahan perdebatan di kalangan sejarawan dan publik karena dokumen aslinya tidak pernah ditemukan.
Padahal, dampaknya sangat besar terhadap perjalanan politik Indonesia, khususnya lahirnya era Orde Baru.
Merasa Beruntung Melihat Ijazah Analog Jokowi
Abdul Gafur juga mengungkapkan bahwa pihak Roy Suryo cs merasa terkejut sekaligus lega ketika penyidik Polda Metro Jaya memperlihatkan ijazah analog Jokowi dalam gelar perkara khusus (GPK) pada Senin (15/12/2025).
Ia menyebut, ijazah yang diperlihatkan memiliki kesesuaian dengan versi digital yang sebelumnya diunggah kader PSI, Dian Sandi Utama, melalui media sosial X pada 1 April 2025.
Dokumen digital tersebut juga menjadi objek kajian Roy Suryo bersama pakar forensik digital Rismon Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma.
"Detik-detik ijazah ditunjukkan kepada seluruh peserta gelar perkara khusus, itu menurut saya momen yang paling kritis dan paling dinanti-nantikan terutama oleh para tersangka dan kuasa hukumnya," ucap Abdul Gafur.
"Setidaknya untuk memastikan ijazah seorang presiden RI yang pernah berkuasa selama 10 tahun yang dipertanyakan, dipersoalkan.
"Apakah itu adalah ijazah yang seperti diteliti oleh Mas Roy atau nggak, yang sudah beredar di publik dalam beberapa bulan terakhir ini."
"Kami (sempat) khawatir juga, jangan sampai ijazahnya [yang ditunjukkan penyidik]bukan itu (yang diteliti), gitu loh."
"Kalau ijazahnya bukan itu, mohon maaf berarti Mas Roy, Bang Rismon dan Dr Tifa, setidak-tidaknya sudah terpenuhi unsur deliknya."
"Tapi karena yang diperlihatkan itu adalah ijazah yang sama seperti yang pernah diunggah Dian Sandi, kemudian sudah beredar luas di media sosial dan pernah menjadi objek penelitiannya Mas Roang Rism dan Dr Tifa, sebetulnya bagi kami tidak ada sesuatu yang surprise."
Menurut Abdul Gafur, hal yang benar-benar mengejutkan justru fakta bahwa ijazah analog Jokowi akhirnya diperlihatkan secara langsung.
"Yang surprise itu hanyalah satu, yaitu ijazah analognya bisa diperlihatkan kepada kami," kata Abdul Gafur.
"Kami yang ada dalam ruangan itu mungkin adalah warga negara Indonesia yang beruntung ya, bisa melihat ijazah analog Pak Joko Widodo."
"Seperti orang belum sampai hari ini belum pernah melihat teks Supersemar yang masih misterius itu ya.
"Jadi, kami beruntung bisa melihat ijazah analognya Pak Joko Widodo."
Roy Suryo Cs Berstatus Tersangka
Isu dugaan ijazah palsu Jokowi sebenarnya telah mencuat sejak 2022.
Namun hingga kini, Jokowi belum pernah memperlihatkan ijazah aslinya, khususnya ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), kepada publik.
Akibat tudingan tersebut, Jokowi memilih menempuh jalur hukum.
Langkah itu berujung pada penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut ditetapkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan, berdasarkan laporan Jokowi pada 30 Mei 2025 serta laporan dari sejumlah relawan.
Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta sejumlah pasal dalam UU ITE.
Sementara klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan UU ITE terkait manipulasi dan penyebaran informasi elektronik.
(Tribunnews.com/Rizki A)
Baca juga: 140 Kerbau di Batang Hari Terserang Penyakit Ngorok Sepanjang 2025
Baca juga: Daftar Nominal UMP dan UMK 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi 2026
Baca juga: Dua ASN Terjerat Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Statusnya Masih PNS Aktif