Bukan Banjar Lagi, Ini Satu Daerah Priangan Timur Penyumbang UMK Terendah Tahun 2026
December 27, 2025 07:35 PM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Di bulan penutup tahun, Pemerintah melalui pemerintah daerah, kembali mengumumkan perubahan upah tahunan belum lama ini.

Ya, perubahan upah tahunan ini berlaku diseluruh daerah kerja tanah air termasuk Jawa Barat.

Dimana pada proses pengupahan tahun ini, mengambil jalan tengah yang mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9.

Alhasi terdapat perbedaan hasil hitungan baik dari pihak buruh yang merasa masih ada dispartasi upah antar daerah yang berada di angka rata-rata Rp3.589.619

Atas dasar itu, serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara untuk UMSP, buruh meminta besaran upah pada 2026 berada di angka Rp3.870.004.

Baca juga: Buruh Ancam Turun ke Jalan Buntut Kekecewaan UMP Jabar 2026 yang Naik Hanya 5,7 Persen

Di sisi lain, kalangan pengusaha mengajukan usulan berbeda. Mereka meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206, dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2025.

Dengan pendekatan nilai akhir dan perhitungan yang bersifat menengah tersebut, pemerintah mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. 

Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.

Sedangkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77 persen setara Rp126.368 dibanding UMP 2025.

Lantas berapa UMK perdaerah jika menggukan angka 5,77 persen, merujuk pada wilayah kerja Priangan Timur?

Baca juga: UMP Jabar 2026 Sudah Resmi Diumumkan, UMK Bekasi Hampir Tembus Rp6 Juta!

Disclamer: Klasifikasi ini bukan untuk menguntungkan dan merugikan, maupun menimbulkan diskriminasi daerah dengan UMK terendah serta perputaran ekonomi rendah dengan inflasi yang setara.

Namun hanya sebagai pengidentifikasi dan penerangan daerah yang memang memiliki kenaikan yang signifikan, maupun daerah baru yang menjadi penyumbang upah terendah pada tahun yang akan datang.

Perincian UMP Jabar 2026

Kenaikan UMK Jawa Barat 2026 sendiri diteken dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025. 

Untuk daerah tertinggi, Kota Bekasi masih diduduki daerah dengan besaran upah minimum tertinggi yakni Rp 5.999.443. 

Sedangkan UMK terkecil disumbang daerah terbaru yakni Kabupaten Pangandaran dengan nominal Rp 2.351.250.

Untuk lebih lengkap berikut daftar lengkap UMK 2026 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, berikut ini.

  • Kabupaten Sumedang Rp3.949.855.
  • Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874.
  • Kabupaten Garut Rp2.472.227
  • Kabupaten Ciamis Rp2.373.643
  • Kota Banjar Rp2.361.777
  • Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250

Baca juga: UMP Jabar 2026 Sudah Ditetapkan, Segini Besaran UMK di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jabar

UMK Terbaru Jabar 2026 Wilayah Lain :

  • Kota Bekasi Rp5.992.931
  • Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
  • Kabupaten Karawang Rp5.886.852
  • Kota Depok Rp5.522.662
  • Kota Bogor Rp5.437.203
  • Kabupaten Bogor Rp5.161.769.
  • Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856
  • Kabupaten Indramayu Rp2.910.254
  • Kota Bandung Rp4.737.678
  • Kota Cimahi Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung Rp3.972.202
  • Kabupaten Bandung Barat Rp3.990.428
  • Kabupaten Sukabumi Rp3.893.201
  • Kabupaten Subang Rp3.737.482
  • Kabupaten Cianjur Rp3.338.359
  • Kota Sukabumi Rp3.192.807.
  • Kabupaten Cirebon Rp2.880.797
  • Kota Cirebon Rp2.878.646
  • Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
  • Kabupaten Kuningan Rp2.369.379

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.