TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam (LAZ PERSIS) menetapkan arah kebijakan strategis tahun 2026 sebagai momentum transformasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar semakin profesional, inklusif, transparan, serta berdampak berkelanjutan.
Arah kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LAZ PERSIS yang digelar di Grand Pasundan, Bandung, Sabtu (27/12/2025).
Transformasi ini dibangun di atas tiga pilar utama, yakni digitalisasi, inklusivitas, dan peningkatan dampak yang disinergikan dengan penguatan tata kelola kelembagaan yang profesional dan sesuai regulasi.
Direktur Utama LAZ PERSIS, Angga Nugraha, S.Kom.I menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab perubahan sosial, kemajuan teknologi, serta meningkatnya ekspektasi publik terhadap pengelolaan dana umat yang amanah dan modern.
“Transformasi 2026 kami arahkan agar zakat tidak hanya dikelola secara lebih efisien, tetapi juga lebih adil, lebih transparan, dan lebih berdampak. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana umat benar-benar sampai, tepat sasaran, dan mampu mengubah kehidupan mustahik secara berkelanjutan,” ujar Kang Angga.
Hal tersebut senada dengan amanat Ketua Umum PERSIS, KH. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag dalam taushiyahnya di agenda pembukaan Rakernas LAZ PERSIS 2026, yakni:
“Pengembangan gerakan zakat harus terus diperluas terutama dari sisi penghimpunan agar keberpihakan dan kebermanfaatan kepada umat semakin kuat dan terus meningkat.”
Digitalisasi di LAZ PERSIS tidak dimaknai sebatas penyediaan kanal pembayaran daring, tetapi sebagai transformasi sistemik terhadap seluruh rantai nilai pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan, pengelolaan data, penyaluran, hingga pelaporan berbasis sistem digital terintegrasi.
Menurut Kang Angga, digitalisasi menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik sebagai modal sosial utama dalam pengelolaan dana umat.
“Kepercayaan umat adalah fondasi kami. Digitalisasi kami dorong untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar mengejar kecepatan transaksi,” tegasnya.
Pilar inklusivitas memastikan sistem zakat tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga adil secara sosial. Inklusivitas mencakup perluasan akses bagi muzakki melalui layanan digital hingga wilayah terpencil dan diaspora, serta fleksibilitas metode pembayaran.
Sementara dari sisi mustahik, LAZ PERSIS memastikan penyaluran yang adil, tidak diskriminatif, mencakup seluruh delapan asnaf, dengan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, lansia tunggal, anak yatim, dan masyarakat wilayah 3T.
Arah kebijakan 2026 juga menandai pergeseran paradigma dari sekadar penyaluran bantuan menuju penciptaan perubahan sosial yang berkelanjutan.
Keberhasilan tidak lagi hanya diukur dari output, tetapi dari outcome dan impact, termasuk mendorong transformasi Mustahik to Muzakki (M2M).
“Kami ingin zakat menjadi alat transformasi sosial. Bukan hanya membantu hari ini, tetapi menguatkan kehidupan umat untuk masa depan,” ujar Kang Angga.
Capaian Kinerja 2025
Komitmen tersebut ditopang oleh capaian kinerja LAZ PERSIS sepanjang 2025. Secara kelembagaan, LAZ PERSIS kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan serta memperoleh predikat “Baik” dalam audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Dari sisi layanan, pada periode Januari hingga Oktober 2025, LAZ PERSIS telah menjangkau 175.673 penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia melalui program pendidikan, dakwah, layanan kesehatan, bantuan ekonomi, dan layanan kemanusiaan.
“Capaian ini menjadi amanah besar bagi kami. Karena itu, transformasi 2026 kami niatkan sebagai lompatan kualitas agar zakat benar-benar menjadi kekuatan kemandirian umat. Mohon dukungannya, semoga tahun depan semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan melalui LAZ PERSIS,” ujar Dirut LAZ PERSIS.
Ke depan, LAZ PERSIS menempatkan sinergi antara teknologi, tata kelola, etika, dan kolaborasi lintas sektor sebagai fondasi pembangunan ekosistem zakat modern yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui pendekatan ini, zakat diarahkan tidak hanya untuk merespons kemiskinan, tetapi juga membangun kemandirian umat melalui pemberdayaan UMKM, pelatihan kerja, pendidikan, dan penguatan sosial berbasis data.
Transformasi LAZ PERSIS 2026 diharapkan menjadikan zakat sebagai instrumen perubahan sosial yang adil, inklusif, dan bermartabat, serta mampu menjawab tantangan filantropi di era digital tanpa meninggalkan nilai amanah dan kepercayaan umat.