Rekening Tidak Aktif 5 Tahun Masuk Kategori Dormant, Kecuali Tabungan yang Bertujuan Untuk Ini
December 27, 2025 11:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan baru terkait pengelolaan rekening tidak aktif atau yang sering disebut rekening dormant.

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, rekening dikategorikan sebagai dormant jika tidak melakukan transaksi selama 1.800 hari atau setara lima tahun. 

Transaksi yang dimaksud adalah pemasukan dana, penarikan, maupun pengecekan saldo.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh bank umum yang berada di bawah pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penetapan jangka waktu lima tahun tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan mengacu pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait daluwarsa hak atas simpanan.

“Pengaturan masa lima tahun ini juga disusun berdasarkan kajian OJK serta merujuk pada praktik pengelolaan rekening di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, dan Malaysia,” kata Dian, dikutip SURYA.CO.ID dari Kontan.

Baca juga: Nasib Dosen UIM yang Ludahi Kasir Minimarket Terancam Dipecat dan Dipidana, Ini Duduk Perkaranya

Selain berlandaskan aspek hukum, kebijakan pengelolaan rekening dormant juga bertujuan memperkuat tata kelola perbankan.

OJK menilai, rekening tidak aktif berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk penyalahgunaan dan praktik penipuan, apabila tidak dikelola secara optimal.

Melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, OJK mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan terhadap rekening nasabah.

Bank juga diwajibkan menyediakan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening dormant, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital.

Pengecualian

Meski demikian, OJK memberikan sejumlah pengecualian atas klasifikasi rekening dormant.

Pengecualian tersebut mencakup rekening dengan tujuan tertentu, di antaranya:

  • basic saving account
  • tabungan pelajar
  • tabungan rencana keagamaan (haji, umrah, dan kurban)
  • tabungan rencana non-keagamaan (pendidikan dan pernikahan),
  • serta rekening dana nasabah (RDN) untuk kegiatan investasi.

Dian menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan optimal bagi nasabah sekaligus memastikan pengelolaan rekening perbankan berlangsung secara transparan, aman, dan akuntabel.

“Dengan adanya aturan ini, OJK berharap perbankan dapat meningkatkan kualitas tata kelola, meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” kata dia.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.