Dampak PMK Baru, 31 Desa di Mamuju Gagal Cairkan Dana Desa Non-Earmark Rp 4,03 Miliar
December 28, 2025 10:47 AM

 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polemik Dana Desa (DD) Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya menemui titik terang.

Dana yang sempat terancam gagal salur akibat raibnya uang senilai Rp 388,4 juta tersebut kini telah resmi dicairkan.

Kepastian ini diperoleh setelah seluruh syarat penyaluran dinyatakan terpenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan pada Senin (22/12/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mamuju, M. Fausan Basir, mengonfirmasi persoalan pengembalian dana yang hilang telah diselesaikan tepat waktu.

Baca juga: Sandiwara Angka Pembangunan di Bumi Tipalayo

Baca juga: Pemprov Sulbar Percepat Penyesuaian RTRW, Kejar Target 87 Persen KP2B Sesuai Arahan Presiden

“Alhamdulillah, polemik Dana Desa Tapandullu sudah dapat diproses penyalurannya di KPPN. Semua syarat sudah dipenuhi,” ujar Fausan kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Dampak Aturan Baru PMK

Meski masalah di Desa Tapandullu terselesaikan, tantangan baru muncul bagi desa-desa lain di Mamuju.

Sebanyak 31 desa, termasuk Tapandullu, dipastikan gagal menyalurkan Dana Desa alokasi non-earmark.

Hal ini merupakan dampak dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 November 2025.

Dalam regulasi tersebut, batas akhir pemenuhan syarat penyaluran Dana Desa non-earmark ditetapkan paling lambat 19 Desember 2025.

Banyak desa yang sebelumnya telah merencanakan pencairan di akhir tahun anggaran kini terbentur tenggat waktu tersebut.

Fausan memaparkan, total dana desa non-earmark yang gagal disalurkan di Kabupaten Mamuju mencapai Rp 4,03 miliar.

Dana ini sejatinya bersifat fleksibel untuk pembangunan fisik, infrastruktur skala kecil, hingga program ketahanan pangan.

Guna menyikapi kondisi ini, DPMD Mamuju meminta pemerintah desa melakukan skala prioritas dalam penggunaan anggaran yang tersedia.

“Kami mengarahkan desa untuk tetap memprioritaskan pembayaran hak tenaga pendidik PAUD dan kader posyandu. Itu menyangkut hak orang yang sudah bekerja, jadi harus didahulukan,” tegas Fausan.

Terkait proyeksi tahun 2026, Fausan berharap kondisi ini tidak mengganggu alokasi tahun depan, meski kemungkinan akan ada penyesuaian karena program strategis nasional seperti Koperasi Merah Putih.

Kondisi Alokasi Dana Desa (ADD)

Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari pusat, proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Mamuju berjalan relatif aman.

Fausan menyebut, mayoritas desa telah mengantongi rekomendasi pencairan untuk diproses di keuangan daerah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.